Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Bawaslu Persilakan Mantan Presiden Ikut Kampanye Pilkada

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mempersilakan mantan pejabat negara hingga presiden untuk ikut berkampanye Pilkada 2024. Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja. 

Bawaslu Persilakan Mantan Presiden Ikut Kampanye Pilkada

Ia mengatakan, adanya usulan mengikutsertakan mantan Presiden Joko Widodo berkampanye di Jawa Tengah, merupakan hak politik warga negara. Menurut Bagja, yang dikecualikan adalah ketika Jokowi masih menjabat sebagai Presiden RI. 

"Pak Jokowi kan sudah bukan presiden lagi, itu status beliau sebagai warga negara biasa. Apakah boleh berpihak? Ya, boleh saja, kecuali beliau masih jadi presiden, pasti akan cuti dan lain-lain," kata Bagja kepada awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (29/10/2024). 

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa konteks keikutsertaan Jokowi dalam kampanye di Pilkada 2024, adalah dengan melihat statusnya sekarang. Menurut Bagja, siapa pun pejabat negara, bahkan mantan presiden sekalipun, boleh ikut berkampanye, selama sudah tidak lagi menjabat. 

"Karena larangannya berkaitan dengan jabatannya. Bukan person-nya, tapi jabatannya. Jadi menurut saya, kalau sudah selesai jabatannya, maka larangannya itu sudah tidak berlaku lagi," ucapnya.

Sebelumnya, isu keikutsertaan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo dalam kampanye di Jawa Tengah, dicetuskan parpol pengusung paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Namun, saat menerima kunjungan sejumlah tokoh dalam kontestasi Pilkada Jateng, Minggu (20/10/2024) kemarin, Jokowi enggan mengikuti kegiatan tersebut. 

"Tadi diajak kampanye. Semuanya, tapi saya mau tidur," kata Jokowi, seusai pertemuan. (*)


Hide Ads Show Ads