Bawaslu Ungkap Sejumlah Potensi Kerawanan Pilkada 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyebut sejumlah potensi kerawanan pelanggaran dalam kontestasi Pilkada 2024. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Kerawanan pertama, yakni mengenai maraknya praktik politik uang dalam kontestasi pesta demokrasi. Selain itu ia menyebutkan kerawanan kedua adalah adanya penggiringan masyarakat memilih calon kepala daerah (cakada) tertentu.
"Kerawanan pertama politik uang, kedua kekerasan dalam memilih atau dipaksa untuk memilih," kata Bagja. Sementara itu, lebih lanjut ia mengatakan kerawanan lainnya adalah mengenai pengetahuan masyarakat dalam tahapan pungutan suara di TPS.
"Permasalahan di TPS yang kemudian kadang-kadang tidak mengerti bagaimana proses pencoblosan dilakukan. Dan juga bagaimana pemeriksaan terhadap pemilih yang ada terdaftar dalam DPT," ujarnya.
Tidak hanya itu, Bagja menyebut dalam proses tahapan kampanye, juga menjadi salah satu titik kerawanan pelanggaran Pilkada 2024. Hal itu didasari dengan mengikutsertakan anak-anak dalam kegiatan kampanye.
Pelaksanaan Pilkada 2024 di 37 Provinsi dan 308 Kabupaten/Kota ini juga memiliki kerawanan tersendiri lainnya. Seperti disebutkan Bagja, juga dengan pelibatan aparatur desa untuk memobilisasi dukungan dari masyarakat.
"Apakah kampanye itu melibatkan anak, ini yang kami kira menjadi praktik kerawanan tersendiri. Dan juga pelibatan ASN atau Kepala Desa," katanya.(*)
