Kasus Begal Ciampea di Latar Belakangi Hutang Pihutang
Kasus begal di Jalan Raya Ciampea, Kabupaten Bogor dengan korban meninggal dunia, akhirnya terungkap. Korban, Iwan Irawan (IR) (58) menjadi korban pembegalan saat menjemput anak gadisnya pulang kerja Shift 3 pada pukul 1 dini hari.
Peristiwa yang terjadi 30 september lalu ternyata di lakukan oleh orang suruhan pelaku SG yang di kenal korban. Motif awalnya adalah karena sakit hati hutang piutang antara korban dan otak pelaku SG sebesar Rp.8 juta melewati jatuh tempo.
Saat itu Korban IR menagih hutang kepada SG namun di tanggapi dengan sakit hati dan niat menghabisi nyawa IR.
Wakapolres Bogor Kompol Adhiemas Sriyono, Tersangka otak utama adalah Sugianto yang memiliki urusan langsung dengan Korban.
"Pelaku menginstruksikan kepada AJ dan DN untuk mengerjai korban , dengan iming iming uang Rp.6 juta yang awalnya hanya modus merampas sepeda motor korban saja, namun apa yang di lakukan ke 2 eksekutor justru berlebihan hingga menghabisi nyawa korban dengan memukul kepala korban menggunakan alu atau alat penumpuk beras dari kayu dan merampas sepeda motor yang di gunakan," jelas Kompol Adhiemas Sriyono, Kamis (24/10/2024).
Sementara itu Sugianto (57) selama 10 hari di kejar oleh petugas akhirnya mengakhiri hidupnya dengan gantung diri.
Polisi menduga SG melakukan bunuh diri karena sudah terendus oleh polisi dan panik.
“SG selaku otak pembunuhan berencana melakukan bunuh diri dirumahnya,” tambah Kompol Adhimas Sriyono.
SG adalah tetangga Iwan Irawan, korban pembunuhan berencana tersebut, Rumahnya hanya terhalang dua unit rumah warga lainnya dari rumah Iwan Irawan.
Kedua pelaku dijerat pasal 340 KUH Pidana penjara seumur hidup, Sesuai pasal 338 KUH Pidana, Pasal 365 ayat (3) Serta pasal 170 KUH Pidana , pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.