
Pansus Angket Haji Dorong Revisi Undang-Undang
0 menit baca
Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI didorong adanya dugaan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ini terutama terkait pendistribusian kuota haji dan tata kelola yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip good governance, akuntabilitas dan transparasi.
Dalam rangka membuktikan dugaan adanya ketidakpatuhan pelanggaran undang-undang dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, Panitia Angket Haji DPR RI telah melakukan penyelidikan. Salah satunya dengan meminta keterangan dari saksi-saksi yang berasal da…
Dalam rangka membuktikan dugaan adanya ketidakpatuhan pelanggaran undang-undang dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, Panitia Angket Haji DPR RI telah melakukan penyelidikan. Salah satunya dengan meminta keterangan dari saksi-saksi yang berasal da…