Breaking News
---

Pansus Angket Haji Dorong Revisi Undang-Undang

Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI didorong adanya dugaan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ini terutama terkait pendistribusian kuota haji dan tata kelola yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip good governance, akuntabilitas dan transparasi.

Ketua Pansus Hak Angket Haji Nusron Wahid dalam agenda Rapat Paripurna, di Gedung Parlemen, Senin (30/9/2024) (Foto: Tim Humas DPR)

Dalam rangka membuktikan dugaan adanya ketidakpatuhan pelanggaran undang-undang dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, Panitia Angket Haji DPR RI telah melakukan penyelidikan. Salah satunya dengan meminta keterangan dari saksi-saksi yang berasal dari regulator dan operator Kementerian Agama, penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, jemaah haji, serta melalukan kunjungan ke lapangan baik dalam negeri maupun luar negeri.

"Pansus menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang haji, saat adanya penyelewengan kuota haji yang tidak sesuai. Sitem Siskohat dan Siskopatuh tidak bisa terjamin keamanannya karena tidak adanya audit secara berkala," kata Ketua Pansus Hak Angket Haji Nusron Wahid dalam agenda Rapat Paripurna, di Gedung Parlemen, Senin (30/9/2024).

Ia mengatakan Pansus merekomendasikan adanya revisi UU No. 8 Tahun 2019 tentang haji dan UU No 3 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji. Tentu dengan mempertimbangkan kondisi terkini yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.

Diperlukan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota haji, terutama dalam ibadah haji khusus termasuk pengalokasian kuota tambahan. Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada pertauran yang jelas dan diinformasikan secara terbuka kepada publik.

"Pansus juga merekomendasikan hendaknya dalam pelaksanaan mendatang, peran negara dalam fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus harus lebih diperkuat dan dioptimalkan. Penguatan peran lembaga pengawasan internal pemerintah bisa dilakukan seperti Inspektorat Jenderal Kemenang dan BPKP," kata Nusron.

Ia mengharapkan pemerintahan mendatang agar dalam mengisi posisi Menteri Agama RI dengan figur yang dianggap lebih cakap dan kompeten. Terutama dalam berkoordinasi, mengatur, dan mengelola penyelenggaraan ibadah haji.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan