DKPP Berhentikan 56 Penyelenggara Pemilu di Tahun 2024
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencatatkan telah melakukan pemberhentian 56 penyelenggara Pemilu pada tahun 2024. Hal itu disampaikan Ketua DKPP, Heddy Lugito.
Ia menjelaskan catatan tersebut merujuk laporan yang masuk ke DKPP hingga 2 November 2024. Adapun pelanggaran yang dilakukan para penyelenggara Pemilu itu, mayoritasnya karena pelanggaran tahapan Pemilu 2024.
"Kebanyakan aduan yang diterima adalah tentang tahapan Pemilu 2024. Total ada 56 penyelenggara Pemilu yang diberhentikan DKPP pada tahun ini," kata Heddy kepada awak media, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Ia mengungkapkan bahwa laporan aduan terhadap penyelenggara Pemilu tersebut mencapai 581 aduan. Laporan tersebut dikatakannya sebagian besar berasal dari 17 Provinsi di wilayah pulau Sumatera, Jawa dan Bali.
"17 provinsi yang mengikuti Rakor ini menyumbang 307 aduan. Atau 52,76 persen dari seluruh aduan yang diterima DKPP," ujarnya.
Diketahui, DKPP menggelar rapat koordinasi (rakor) penyelenggara Pemilu untuk daerah wilayah II pulau Sumatera, Jawa dan Bali. Rakor itu digelar sejak 4-6 November 2024, di Jakarta, dihadiri 622 peserta penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu.