Polisi Periksa Said Didu atas Dugaan Berita Bohong
Polresta Tangerang telah memanggil mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu dalam rangka pemeriksaan dugaan penyebaran berita bohong. Hal itu berdasarkan laporan yang dilayangkan Asosiasi Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia (Apdesi) dan tokoh pemuda Tangerang.
Said Didu, sambung Bakhtiar, dijadwalkan pemeriksaan tim penyidik pada Selasa (19/11/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Dia disangkakan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Penyebaran berita hoaks.
Sementara, Kuasa Hukum Said Didu, Gufroni membenarkan prihal pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kliennya tersebut. Pihaknya akan mematuhi dan merespons perihal pemenggilan polisi itu sebagai warga yang taat terhadap hukum.
"Ya, betul besok kita akan ke Polresta Tangerang untuk memenuhi pemanggilan. Kami akan ikuti prosedur yang berlaku," ucapnya.
Diketahui, Apdesi dan tokoh pemuda Tangerang mendesak agar Said Didu segera diadili. Terlebih, berdasarkan laporan polisi Nomor: 361/VII/YAN.2.4.1/2024/SPKT perkaranya sudah masuk tahap penyidikan.
Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang Maskota mengaku banyak mendengar keluhan masyarakat atas aksi provokasi Said Didu di media sosial. Untuk itu, dirinya beserta para kepala desa di Kabupaten Tangerang berharap kepolisian menangani kasus ini secara tegas dan cepat.
“Selama ini kondusifitas warga telah terjaga dengan baik. Kami tidak ingin gara-gara Said Didu membuat keamanan dan ketertiban warga terganggu,” kata Maskota, Selasa (10/9/2024).(*)