Polres Cimahi Bongkar Sindikat Uang Palsu di Bandung Barat
Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap sindikat pengedar dan produsen uang palsu di daerah Sindangsari, Kabupaten Bandung Barat, setelah menerima laporan dari masyarakat. Tiga tersangka, berinisial G (57), DS (23), dan A (48), ditangkap dalam kasus ini.
Polres Cimahi bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) untuk memastikan keaslian uang palsu yang disita.
Kepala Pengelola Uang Rupiah Bank Indonesia Jawa Barat, Achmad Fauzi Batubara menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai komponen, seperti bahan kertas dan tinta yang digunakan.
“Jenis kertasnya berbeda karena menggunakan HVS biasa. Dari teknik cetaknya pun tidak sesuai, baik pada mikroteks, benang pengaman, maupun watermark-nya,” ujar Batubara saat mengikuti Konferensi Pers Ungkap Uang Palsu di Mapolres Cimahi, Jumat (22/11/2024).
Ia menambahkan, uang palsu yang dicetak oleh para tersangka sama sekali tidak menyerupai uang asli yang diproduksi BI.
Batubara juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan mempraktikkan metode 3D (dilihat, diraba, diterawang) untuk membedakan uang asli dan palsu.
“Kami secara rutin mengedukasi masyarakat tentang ciri-ciri keaslian uang rupiah,” jelasnya.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, meminta masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran uang palsu.
“Jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian,” kata Tri.
Ia mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas peredaran uang palsu di wilayah tersebut.
Tri menambahkan para tersangka menjual uang palsu kepada orang yang dikenal dan dijual melalui online.
“Mereka (tersangka) menjual kepada orang dikenal dan juga melalui online, uang palsu yang diedarkan para tersangka sudah sampai ke Jawa Timur dan Palembang. Mereka menjual uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu dengan rasio harga 4:1, yaitu Rp4 juta uang palsu dihargai Rp1 juta uang asli,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa ribuan lembar uang palsu dengan total nominal Rp79 juta. Barang bukti tersebut meliputi:
103 lembar pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu tahun emisi 2016,
391 lembar pecahan Rp100 ribu tahun emisi 2022,
238 lembar pecahan Rp50 ribu tahun emisi 2016,
365 lembar pecahan Rp50 ribu tahun emisi 2022.
Selain itu, turut disita alat produksi seperti mesin printer, bahan kimia, dan peralatan lainnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal terkait pemalsuan uang, yang diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.(*)