Puluhan Influencer Diamankan Polisi Karena 'Endorse' Judol
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengamankan puluhan influencer (selebriti intermet) terkait dengan judi online (judol). Hal itu diungkapkan Kepala Bareskrim Polri (Kabareskrim), Komjen Pol Wahyu Widada.
Ia mengatakan penangkapan itu dikarenakan mereka diduga mempromosikan (endorsement) judol kepada masyarakat melalui media sosialnya. Meski demikian, Ketua harian desk pemberantasan perjudian daring atau judi online itu tidak merindukan nama-nama dari influencer tersebut.
"Berkait dengan influencer, itu ada beberapa yang sudah kita tindak memang. Yang melaksanakan endorsement ada sekitar 85 orang," kata Wahyu dalam konferensi pers pencapaian kinerja desk pemberantasan perjudian daring di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Penangkapan tersebut dilakukan sejak desk pemberantasan judol dibentuk. Dalam penangkapan itu, kepolisian dipastikan sangat berhati-hati dan melibatkan sejumlah ahli untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Sebab, rata-rata influencer tersebut secara tidak sadar telah mempromosikan judol. "Dalam menentukan itu (penangkapan) tidak hanya sendirian. Kita pasti mengundang ahli, ada ahli ITE, ada ahli pidana, dan lain sebagainya, juga melakukan penelitian," ujar Wahyu. (*)