Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Apa itu Identitas Kependudukan Digital? Ini Rincian Penjelasannya

Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan informasi elektronik menggantikan dokumen kependudukan dan data terkait dalam bentuk aplikasi digital. IKD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022. 

Keunggulan Pengganti E-KTP yaitu Identitas Kependudukan Digital atau IKD milik Kemendagri. (Foto: instagram.com/disdukcapilkkr/)

Masyarakat dapat mengakses identitas mereka melalui HP. Aplikasi IKD tersedia di Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS. 

Mengutip dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, IKD bertujuan men-digitalisasi kependudukan dan mempermudah transaksi layanan publik dan privat. Fungsinya meliputi pembuktian, autentikasi, dan otorisasi identitas untuk mencegah pemalsuan dan kebocoran data. 

Layanan ini sudah digunakan dari Mei 2024. Hingga saat ini, aplikasi IKD telah diinstal oleh lebih dari 10 juta penduduk Indonesia. 

IKD memberikan akses yang lebih besar dan efisiensi dalam pelayanan masyarakat. Layanan ini memudahkan masyarakat tanpa perlu mengisi formulir atau mengirimkan dokumen fisik. 

Dengan fitur pencegahan tangkap layar, IKD dapat mengurangi risiko penyalahgunaan informasi. Masyarakat juga tidak perlu lagi mencetak atau menyimpan e-KTP secara fisik. 

IKD juga menyediakan Digital Wallet untuk menyimpan dokumen kependudukan seperti KK, KIA, dan Akta Kelahiran. Dokumen tersebut dapat diakses dan dikelola dengan mudah melalui HP.(*)


Hide Ads Show Ads