Breaking News

Aturan OJK, Siapa yang Boleh Gunakan 'Pay Later'

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan menyiapkan aturan terkait skema pembiayaan 'Buy Now Pay Later' (BNPL). Aturan tersebut bertujuan untuk perlindungan konsumen dan mengembangkan industri layanan pembiayaan.

Foto ilustrasi: Logo OJK

“Regulasinya harus tepat, agar industri ini tidak membebani masyarakat. Tapi menjadi salah satu solusi bagi kebutuhan pembiayaan,” kata Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Ahmad Nasrullah dalam Media Briefing OJK, Selasa (21/5/2021).

Ahmad mengatakan, tidak menutup mata kalau selama ini layanan BNPL menimbulkan persoalan sosial di masyarakat. Saking mudahnya mendapatkan pembiayaan untuk membeli barang dengan layanan BNPL, jadi banyak yang terjerat utang.

“Bahwa BNPL menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan kredit macet bagi penyelenggara, itu efeknya. Kuncinya kita harus memberikan edukasi ke masyarakat agar dengan bijak, memanfaatkan layanan BNPL,” ucap Ahmad.

Adapun aturan yang akan diterapkan OJK terhadap skema pembiayaan BNPL adalah batasan umur dan pendapatan.  Batas usia yang dibolehkan memanfaatkan pembiayaan BNPL minimal 18 tahun dan memiliki pendapatan minimal 3 juta per bulan.

“Karena kita juga tidak mau nanti generasi-generasi muda terjerat utang karena tidak punya kemampuan membayar. Itulah sebabnya kita membatasi usia 18 tahun, karena usia sudah dianggap dewasa,” ujar Ahmad.

Kewajiban pemenuhan atas persyaratan tersebut berlaku untuk nasabah baru atau nasabah yang melakukan perpanjangan pembiayaan. Aturan ini akan berlaku efektif paling lambat 1 Januari 2027 dan saat ini OJK sedang menyusun rinciannya.

OJK juga akan mewajibkan perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan layanan BNPL harus menyampaikan notifikasi pada nasabah atau debiturnya. Yakni notifikasi mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL.

“Termasuk kehati-hatian dalam  pencatatan transaksi debitur dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Sehingga tidak merugikan konsumen nantinya, jika ingin mengajukan pinjaman untuk keperluan yang lebih penting,” kata Ahmad.(*)

Posting Komentar