Berikut Standar Gaji Baru Ketua RT dan RW 2025
Pemerintah telah menetapkan, kebijakan standar terkait gaji Ketua RT dan RW mulai tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan mendorong profesionalisme dalam menjalankan tugas mereka.
Mengutip beberapa sumber, gaji Ketua RT dan RW di Indonesia bervariasi antara daerah, dipengaruhi oleh kebijakan daerah masing-masing. Gaji Ketua RT dan RW di Jakarta saat ini sekitar Rp4 juta per bulan.
Sedangkan, di Surabaya, gaji Ketua RT dan RW berkisar antara Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan. Sementara itu, di Bandung, gaji mereka berada dalam rentang Rp3 juta hingga Rp4 juta per bulan.
Di Yogyakarta, gaji Ketua RT dan RW bervariasi antara Rp3-4 juta per bulan. Gaji ini dipengaruhi oleh biaya hidup dan anggaran daerah yang tersedia untuk program tersebut.
Di Makassar, gaji Ketua RT dan RW berkisar antara Rp2 -3 juta per bulan. Perbedaan ini juga terlihat di daerah lainnya, seperti di Bogor dengan gaji sekitar Rp600 ribu per bulan.
Lebih lanjut, di Pekanbaru, Ketua RT menerima sekitar Rp500 ribu per bulan, sedangkan Ketua RW menerima gaji Rp650 ribu per bulan. Sedangkan di Padang Ketua RT memperoleh sekitar Rp245 ribu per bulan dan Rp300 ribu per bulan untuk ketua RW.
Gaji Ketua RT dan RW sangat bergantung pada anggaran daerah yang ditentukan oleh pemerintah setempat. Besaran gaji tersebut cenderung berbeda, mencerminkan kondisi ekonomi dan kebutuhan masing-masing daerah (*)