BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Bocoran Kriteria Tenaga Honorer Diangkat PPPK Tahap 2

Proses seleksi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 sedang menjadi sorotan para tenaga honorer Indonesia. Komitmen pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan honorer melalui mekanisme PPPK telah diamanatkan dalam UU ASN 2023. 

Foto ilustrasi

Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan tenaga honorer melalui mekanisme seleksi terbuka. 

Hingga saat ini, pendaftaran untuk Tahap 2 dibuka mulai 17 November 2024 hingga 15 Januari 2025. Berdasarkan siaran pers resmi BKN Nomor: 012/RILIS/BKN/XII/2024, seleksi PPPK Tahap 2 ditujukan bagi tenaga honorer tertentu. 

Tenaga honorer yang sebelumnya tidak lolos tahap awal masih memiliki peluang mengikuti seleksi lanjutan. Adapun kriteria tenaga honorer yang dapat mengikuti seleksi PPPK tahap 2 meliputi:  

1. Tenaga honorer yang tidak masuk dalam database BKN, namun aktif bekerja di instansi pemerintah.  

2. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang melamar formasi guru di instansi daerah.  

3. Tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN, tetapi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap 1.  

4. Tenaga honorer yang tercatat di database BKN, namun TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS.  

5. Tenaga honorer yang sudah ada di database BKN, tetapi belum mendaftar pada seleksi pengadaan ASN.  

Di samping itu, pemerintah memberikan perhatian khusus kepada tenaga honorer yang dipastikan akan diangkat sebagai PPPK Tahap 2. Pengangkatan ini, menurut Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, akan disesuaikan dengan kebutuhan formasi instansi. 

“tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK dan memenuhi kebutuhan formasi akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” ucapnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintah dapat terpenuhi dengan optimal.  

Namun, tidak semua honorer yang lulus seleksi akan langsung mendapatkan status PPPK penuh waktu. Bagi tenaga honorer lulus seleksi, tetapi tidak sesuai kebutuhan formasi, akan dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu. 

Mekanisme ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjembatani persoalan tenaga honorer dan memastikan keadilan seleksi. Kebijakan ini diharapkan mendorong tenaga honorer tetap berkontribusi nyata bagi pelayanan publik sesuai kebutuhan instansi masing-masing. (*)

Posting Komentar