Cara Masuk Cetak SKP E-Kinerja BKN ASN 2025
Aparatur Sipil Negara (ASN) dihadapkan pada kewajiban melaporkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui aplikasi e-Kinerja BKN. Aplikasi ini menjadi platform utama untuk mengelola dan menilai kinerja pegawai secara digital dan efisien.
Surat Edaran Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2023 mewajibkan ASN menggunakan e-Kinerja BKN untuk pelaporan SKP tahun 2024. E-Kinerja BKN dirancang untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pelaporan kinerja ASN.
Pemahaman mengenai cara mengakses dan mencetak SKP melalui sistem ini menjadi hal yang sangat penting. Berikut adalah panduan cara masuk dan cetak SKP di e-Kinerja BKN untuk ASN :
Cara login e-Kinerja BKN:
1. Buka portal e-Kinerja BKN melalui https://kinerja.bkn.go.id.
2. Gunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai username dan kata sandi akun MySAPK untuk login.
3. Jika lupa kata sandi, gunakan fitur "Reset Password" di laman https://myasn.bkn.go.id untuk mengatur ulang.
4. Pastikan email yang terdaftar aktif.
5. Setelah login, akan masuk ke halaman utama yang berisi menu seperti SKP, Tim Kerja, dan Manajemen Pegawai.
6. Dari menu tersebut, ASN dapat melanjutkan proses pengelolaan
Menambah Periode Penilaian SKP
1. Masuk ke menu "Penilaian"
2. Isi menu pelaksanaan kinerja dan lengkapi data.
3. Pastikan periode penilaian benar untuk mencegah hambatan dalam evaluasi dan pencetakan SKP.
Mengunggah Bukti Dukung
1. Buka menu "Pengisian Bukti Dukung"
2. Unggah dokumen pendukung seperti laporan kinerja atau bukti kegiatan yang relevan.
3. Gunakan format dokumen yang sesuai.
4. File dapat berupa PDF atau tautan Google Drive untuk melengkapi data penilaian.
5. Pastikan dokumen terverifikasi Verifikasi dokumen secara teliti agar tidak terjadi penundaan proses penilaian.
Verifikasi dan Persetujuan Atasan
1. Informasikan kepada atasan dan pastikan melakukan verifikasi sebelum 10 Januari 2025.
2. Atasan memeriksa kelengkapan data
3. Cek hasil verifikasi di menu "Penilaian" bila sudah disetujui maka siap dicetak.
Mengunduh dan Mencetak SKP
1. Klik opsi unduh dokumen SKP dalam format PDF.
2. Cetak dokumen dan simpan sebagai arsip atau untuk kebutuhan administrasi.
3. Selesaikan sebelum tenggat waktu.
Pastikan semua proses selesai sebelum 10 Januari 2025 untuk memenuhi kewajiban pelaporan secara tepat waktu. Dokumen SKP dapat dicetak ulang jika diperlukan revisi atau terjadi perubahan data.(*)