Breaking News :
Cara Mudah Daftar Online-Offline DTKS PIP, KIP Kuliah

Cara Mudah Daftar Online-Offline DTKS PIP, KIP Kuliah

Pengurusan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi langkah penting untuk siswa dan calon mahasiswa yang membutuhkan bantuan. Salah satunya, bagi siswa dan mahasiswa untuk bisa mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP) serta KIP Kuliah. 

Foto ilustrasi

Simak cara mudah daftar online dan offline DTKS untuk bisa mendapatkan program PIP dan KIP Kuliah dalam artikel ini. Mengingat KIP Kuliah 2025 akan segera dibuka, sementara PIP 2025 masih menunggu pengumuman lebih lanjut. 

Oleh karena itu, penting bagi setiap individu dari keluarga kurang mampu untuk terdaftar dalam DTKS. Program ini membantu akses pendidikan dan membuka peluang bagi penerima manfaat untuk mendapatkan bantuan sosial lainnya. 

Seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Dengan mengurus DTKS, siswa dan mahasiswa dapat memastikan hak untuk mengakses bantuan sosial dan pendidikan pemerintah. 

Pendaftaran DTKS kini bisa dilakukan secara online atau offline, memberikan kemudahan bagi yang membutuhkan. Berikut ini adalah dua cara mengurus DTKS agar bisa mendapatkan akses ke program tersebut: 

1. Cara Mendaftar DTKS Secara Online

Pendaftaran DTKS secara online memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin terdaftar dengan cara yang lebih praktis. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

•Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos, tersedia di Play store

•Registrasi atau buat akun baru

•Unggah dokumen pendukung, seperti KTP

•Verifikasi akun melalui email dari Kemensos

•Setelah akun aktif, klik daftar usulan dan isi data

•Pantau proses verifikasi 

2. Cara Mendaftar DTKS Secara Offline

Selain melalui aplikasi, pendaftaran DTKS juga bisa dilakukan secara offline dengan mengunjungi kantor kelurahan atau desa terdekat. Berikut adalah cara-cara yang perlu diikuti:

1. Siapkan dokumen pendukung, seperti KTP dan KK

2. Kunjungi kantor kelurahan/desa dan sampaikan tujuan untuk membuat DTKS

3. Apabila disetujui, pengajuan ke Dinas Sosial

4. Di Dinas Sosial melakukan verifikasi data

5. Setelah data tervalidasi, input data ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS)

6. Setelah dilakukan verifikasi oleh bupati/wali kota, data akan disahkan oleh gubernur dan diteruskan ke kementerian terkait 

Proses pendaftaran DTKS, baik online maupun offline, dapat diikuti oleh setiap individu yang membutuhkan bantuan. Bagi siswa dan calon mahasiswa, terdaftar di DTKS adalah langkah penting untuk memperoleh beasiswa pendidikan.(*)

BERITA TERKINI
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar