Breaking News

Dipercepat Mulai 6 Februari 2025, Pelantikan Bupati dan Wali Kota Dilakukan oleh Gubernur

Pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan dimulai pada 6 Februari 2025. Gelombang pertama pelantikan ini mencakup 296 Kepala Daerah yang tidak mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemerintah, DPR, dan Penyelenggara Pemilu sepakat Pelantikan Kepala Daerah serentak pada gelombang pertama akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta,

Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara DPR, pemerintah, Bawaslu, KPU, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu 22 Januari 2025.

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan pelantikan serentak tersebut akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di Ibu Kota Negara.

"Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota hasil Pemilihan Serentak 2024 yang tidak memiliki sengketa di MK dilaksanakan serentak pada 6 Februari 2025 oleh Presiden RI, kecuali untuk Provinsi DI Yogyakarta dan Aceh," ujarnya.

Sementara itu, pelantikan Kepala Daerah yang masih menghadapi sengketa di MK akan dilakukan setelah putusan hukum selesai. Namun, RDPU tidak merinci langkah pelantikan jika terdapat putusan yang mengharuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Untuk menyesuaikan jadwal baru tersebut, Komisi II DPR meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah.

Perubahan diperlukan karena pelantikan yang semula dijadwalkan pada 7 dan 10 Februari 2025 kini dimajukan menjadi 6 Februari 2025.

"Perpres 80/2024 perlu direvisi untuk menyesuaikan jadwal pelantikan secara serentak di Ibu Kota Negara oleh Presiden," tambah Rifqinizamy.

Pelantikan serentak oleh Presiden ini menjadi tonggak baru dalam sejarah pemerintahan daerah di Indonesia. Sebelumnya, pelantikan Gubernur dilakukan oleh Presiden, sementara pelantikan Bupati dan Wali Kota dilakukan oleh Gubernur.

Perubahan ini sejalan dengan amanat Pasal 164 B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang memungkinkan Presiden melantik Kepala Daerah secara serentak.(*)


Posting Komentar