Breaking News

Disdik Jabar Penyerahan Ijazah Secara Gratis

 Kepala SMAN 16 Kota Bandung, Eha Julaeha menanggapi positif beredarnya surat dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Wahyu Mijaya, dengan nomor 3697/PK.03.04.04/SEKRE, tanggal 23 Januari 2025, terkait percepatan penyerahan ijazah untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta di seluruh Jawa Barat.

Foto ilustrasi

Surat tersebut bertujuan untuk memastikan pemenuhan hak peserta didik atau siswa yang telah menyelesaikan proses pembelajaran, sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Inti dari surat tersebut menyatakan bahwa seluruh SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta, dilarang keras menahan ijazah, dan harus menyerahkan ijazah paling lambat pada tanggal 3 Februari 2025, namun bisa diperpanjang waktu penyerahannya.

Eha Julaeha mengungkapkan bahwa langkah ini sangat positif, terutama karena pemberian ijazah dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis, baik bagi siswa lulusan tahun ajaran 2023/2024 maupun sebelumnya.

Ia juga menambahkan bahwa pembagian ijazah telah menjadi praktik di SMAN 16 Kota Bandung sejak tahun-tahun sebelumnya, bahkan sebelum edaran surat tersebut diterbitkan.

"Saat saya menjabat sebagai Kepala SMAN 13 Kota Bekasi, saya juga sudah melaksanakan hal serupa, yaitu memberikan ijazah kepada para lulusan secara gratis. Termasuk saat di SMAN 16 Kota Bandung dan saat menjabat sebagai Plt. Kepala SMAN 3 Kota Bandung. Ada orangtua siswa yang menunggak hingga Rp 10 juta, tetapi kami tetap berikan ijazah secara gratis," jelas Eha, Jumat (24/1/2025).

Eha membuktikan komitmennya dengan contoh konkret. Pada Januari 2024, pihaknya menyerahkan ijazah kepada siswa, meskipun orangtua siswa tersebut memiliki tunggakan sekitar Rp 2,5 juta.

"Kala itu, saya memutuskan untuk membebaskan tunggakannya. Bahkan, saya memberikan uang kepada orangtua siswa tersebut sebesar Rp 1 juta untuk menebus ijazah adiknya di SMP Muhammadiyah 5 Kota Bandung," imbuh Eha.

Ia juga menjelaskan bahwa pengambilan ijazah tidak bisa dilakukan sembarangan; ada syarat yang harus dipenuhi. Pemohon haruslah siswa yang bersangkutan dengan bukti pendukung, atau jika diwakilkan harus ada surat kuasa yang ditandatangani di atas materai, mengingat ijazah adalah dokumen penting.

Eha menegaskan pengambilan ijazah dapat dilakukan di sekolah pada hari kerja dengan menghubungi bagian tata usaha atau pihak yang sudah ditunjuk, dan akan dilakukan hingga semua ijazah para lulusannya tersampaikan tidak tersisa.(*)

Posting Komentar
WhatsApp PELITA KARAWANG