Breaking News

DPR Pastikan Pasang Badan Lawan Dalang Pemagaran Laut, BPN Tuntaskan 28.864 Sengketa Tanah Selama 2015-2024

DPR RI memastikan sepenuhnya akan pasang badan di belakang pemerintah terkait polemik pemagaran laut di Kabupaten Tangerang, Banten. DPR pun meminta pemerintah segera mengungkap dalang pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. 

Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi

Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto menekankan, bahwa pemerintah harus berani tegas. Tanpa perlu takut terhadap oligarki.

"Saya rasa tidak perlu tanpa harus dikasih tahu, kita juga menekankan supaya Kementerian KKP tidak perlu takut dengan oligarki. Karena kami dari DPR ada di belakang kementerian," ujar Titiek, usai Rapat Kerja bersama Kementerian KKP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Komisi IV DPR, lanjutnya, menuntut agar KKP terus melakukan penyelidikan hingga tuntas. Agar diketahui siapa sebenarnya pemilik dan yang melakukan pembuatan pagar laut tersebut.

"Kami minta supaya KKP mengungkapkan ini kepada masyarakat. Karena masyarakat menunggu ini siapa," katanya.

Titiek pun mengapresiasi langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama instansi maritim lainnya hingga nelayan. Di mana, mereka telah bahu membahu membongkar pagar laut puluhan kilometer tersebut.

“Komisi IV DPR RI mengapresiasi KKP dalam upaya melakukan tindakan konkret membongkar pagar laut di Tangerang pada tanggal 22 Januari 2025. Tentunnya, bersama-sama instansi terkait,” ujarnya.

Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/ BPN, Iljas Tedjo Prijono mengungkap sulitnya penanganan sengketa tanah. Ia menyebut baru berhasil menyelesaikan 28.864 kasus atau 58 persen dari total 49.624 kasus periode 2015 hingga 2024.

"Kita masih menyisakan beban 20.760 kasus pengaduan di bidang pertanahan yang belum terselesaikan. Artinya, ada ketimpangan besar antara jumlah kasus yang masuk dan anggaran yang tersedia," ucap Iljas di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kamis (23/1/2025).

Iljas menjelaskan, belum terselesaikannya kasus tersebut, karena Kementerian ATR/ BPN yang tersedia sangat terbatas. Menurutnya, anggaran yang ada untuk menyelesaikan kasus per tahunnya hanya mampu menyelesaikan 2.151 kasus di bidang pertanahan.

"Setiap hari kasus yang belum selesai terus bertambah. Kami meminta dukungan DPR agar anggaran yang disediakan sebanding dengan jumlah kasus, sehingga kami dapat menyelesaikan perkara lebih efektif," katanya.

Iljas menambahkan, pentingnya penambahan anggaran Kementerian ATR/ BPN untuk ditambah pada anggaran tahun 2025. Menurutnya, Sementara pengaduan yang masuk ke Kementerian ATR/ BPN dalam per tahunnya sekitar 6.000 kasus.(*)

Posting Komentar