Breaking News

Ini Daftar 41 RUU Prioritas Prolegnas 2025

Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, sebanyak 41 RUU prioritas masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Enam RUU di antaranya, merupakan limpahan dari anggota DPR periode 2019-2024. 

Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pembukaan masa sidang pada Rapat Paripurna DPR Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025) 

"Terdapat 41 RUU prioritas tahun 2025. Enam di antaranya merupakan rancangan undang-undang carry over dari DPR RI periode sebelumnya," kata Puan dalam sidang Paripurna DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025). 

Berikut 41 RUU prioritas Prolegnas 2025 yang bakal digarap DPR selama periode 2024-2029 dalam artikel ini. Puan meminta, seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) DPR menjalankan tugas membentuk undang-undang selama periode 2024-2029. 

Berikut 41 RUU prioritas masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025 yaitu: usulan dari komisi - komisi: 

• RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (komisi I) 

• RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Komisi II) 

• RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Komisi III) 

• RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan 

• RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

• RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Komisi V) 

• RUU atas Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Komisi VI) 

• RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Komisi VI) 

• RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Komisi VII carry over) 

• RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah (Komisi VIII) 

• RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Komisi VIII) 

• RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Komisi IX) 

• RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Komisi X) 

• RUU tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty (Komisi XI) 

• RUU tentang Energi Baru Dan Energi Terbarukan (Komisi XII carry over) 

• RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Komisi XIII) 

Sementara usulan dari Badan Legislasi ( Baleg) yaitu: 

• RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI 

• RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komcad) 

• RUU tentang Komoditas Strategis 

• RUU Pertekstilan 

• RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia 

• RUU tentang PPRT 

• RUU tentang Pengaturan Pasar Ritel Modern 

• RUU tentang BPIP 

• RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun

2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. (Carry over) 

• RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun

2017 tentang Pemilihan Umum 

• RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik 

• RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian 

Adapula usulan yang diajukan oleh perseorangan antara lain : 

• RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR dan DPD) 

• RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (diusulkan Melly Goeslaw, F-Gerindra) 

• RUU tentang Masyarakat Hukum Adat

(DPR anggota dan DPD) 

• RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (diusulkan F PDIP, PKB, DPD) .

Selanjutnya ada usulan dari pemerintah : 

• RUU tentang Hukum Acara Perdata (carry over) 

• RUU tentang Narkotika dan Psikotropika 

• RUU tentang Desain Industri 

• RUU tentang Hukum Perdata Internasional 

• RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (carry over) 

• RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik 

• RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber 

• RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran 

• RUU tentang Daerah Kepulauan (diusulkan DPD).(*)

Posting Komentar
WhatsApp PELITA KARAWANG