Inilah Jabatan Formasi Tampungan Honorer, PPPK Paruh Waktu
Pemerintah menyiapkan jabatan formasi tampungan bagi tenaga honorer dalam database BKN RI diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Kebijakan ini bertujuan memberikan solusi bagi tenaga honorer yang belum memperoleh formasi penuh dalam seleksi PPPK 2024.
Ada empat jenis jabatan formasi tampungan yang disiapkan pemerintah berdasarkan tingkat pendidikan tenaga honorer.
MenPANRB Rini Widyantini, menyatakan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memenuhi hak tenaga honorer.
"Jadi seluruh instansi pemerintah wajib punya pemahaman yang sama terkait ini,” ucap Menteri Rini dalam keterangannya, belum lama ini. Berikut adalah jenis jabatan formasi tampungan yang disiapkan pemerintah berdasarkan tingkat pendidikan tenaga honorer:
1. Pengelola Umum Operasional
Jabatan ini diperuntukkan bagi tenaga honorer dengan pendidikan SD atau SLTP. Peran utamanya adalah menjalankan tugas-tugas umum yang mendukung kelancaran operasional instansi pemerintah.
2. Operator Layanan Operasional
Bagi honorer dengan kualifikasi pendidikan SLTA, jabatan ini memberikan tanggung jawab di bidang pengelolaan layanan operasional. Tugas ini bertujuan meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan layanan di instansi terkait.
3. Pengelola Layanan Operasional
Jabatan ini tersedia bagi tenaga honorer dengan pendidikan D-3. Posisi ini berfokus pada pengelolaan layanan teknis yang lebih spesifik untuk mendukung operasional lembaga.
4. Penata Layanan Operasional
Tenaga honorer lulusan S1 atau D-4 akan terlibat dalam perencanaan, penataan, dan pengawasan layanan operasional. Jabatan ini mengharuskan menangani tugas yang lebih kompleks dalam layanan operasional tersebut.
Formasi ini bertujuan memastikan tenaga honorer yang terdata tetap mendapatkan kesempatan kerja sesuai kemampuan mereka. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi kesenjangan dalam distribusi tenaga kerja di instansi pemerintah.
Selain itu, pemerintah menargetkan agar seluruh tenaga honorer dalam database BKN yang belum memiliki formasi tetap dapat terakomodasi. Penataan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah terhadap amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. (*)