Kepala KUA Telukjambe Timur : Calon Pengantin Wajib Mengikuti Bimbingan Perkawinan
Kepala KUA Kecamatan Telukjambe Timur, H. Abdul Karim, S.Ag, menghadiri Rapat Minggon Kecamatan bertempat di Aula Kecamatan Telukjambe Timur, Selasa ( 14/01/2025).
Kepala KUA dalam kegiatan tersebut menyampaikan informasi dan sosialisasi PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan, khususnya yaitu penekanan kepada calon pengantin sesuai Pasal 4 hurup e, selain ada persyaratan administrasi yang dilampirkan ada tambahan agar catin melampirkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
Selain itu, Abdul Karim mengatakan kepada seluruh calon pengantin diwajibkan mengikuti rangkaian bimbingan perkawinan yang dilakukan oleh KUA Kecamatan Telukjambe Timur yang terjadwal setiap Hari Senin dan Hari Kamis dari pukul 08.00 hingga pukul 12.00 Wib.
“Setiap calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 02 Tahun 2024,” jelas Abdul Karim.
Tujuan dari Bimwin, lanjut Abdul Karim untuk memberikan pembekalan kepada calon pengantin agar dapat merencanakan keluarga yang berkualitas, memiliki pondasi yang kokoh dalam membentuk keluarga yang sakinah mawadah warahmah dan juga bertujuan untuk mencegah perceraian.
Kepala KUA juga menambahkan, sesuai arahan dari Kepala Kanmenag Kabupaten Karawang bahwa tahun 2025 Kecamatan Telukjambe Timur ditunjuk sebagai salah satu kecamatan yang akan melaunching Kampung Moderasi. Oleh karena itu Kepala KUA memohon dukungan dari semua pihak baik Muspika dan para Kepala Desa dan seluruh UPTD demi suksesnya kegiatan launching Kampung Moderasi di Kecamatan Telukjambe Timur.(*)

