Breaking News

Mekanisme Pengangkatan Guru Honorer jadi ASN Direncanakan Berubah

Pemerintah berencana mengubah mekanisme pengangkatan guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2025. Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan digantikan dengan tes yang lebih efisien dan terintegrasi. 

Foto ilustrasi

Hal itu disampaikan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani. “Mulai tahun 2025 itu sudah terintegrasi,” ucapnya dilansir dari laman Kemendikdasmen, dikutip Sabtu (18/1/2025). 

Nunuk mengatakan, sistem PPPK sebelumnya memberikan kesempatan pegawai honorer menjadi ASN dengan kontrak kerja antara satu hingga lima tahun. Namun, mulai tahun 2025 pemerintah akan menghapus seleksi PPPK dan menggantinya dengan mekanisme baru yang lebih efisien.

Karena itu, lanjutnya, meekanisme baru ini memungkinkan tenaga pendidik honorer untuk diangkat menjadi ASN melalui tes Pendidikan Profesi Guru (PPG). Dengan demikian, guru yang telah menyelesaikan PPG dapat langsung diangkat menjadi ASN tanpa melalui seleksi tambahan.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang penyelesaian status tenaga honorer instansi pemerintah. Dikatakan, perubahan skema ini bertujuan memberikan kepastian status kerja dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor publik. 

Dijelaskan, meskipun seleksi PPPK dihapus, tenaga pendidik honorer tetap memiliki peluang menjadi ASN melalui mekanisme baru ini. Sehingga, pemerintah memastikan bahwa proses pengangkatan akan lebih efisien dan transparan.

"Program PPG bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru. Hal ini juga bertujuan agar guru memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan standar nasional pendidikan," ujarnya. (*)

Posting Komentar