Penting Diketahui! Tidak Bayar Pajak Sulit Urus Perpanjang SIM-Paspor
Masyarakat yang tidak bayar pajak akan kesulitan dalam mengurus perpanjangan maupun pembuatan SIM atau paspor. Hal itu dikatakan Kepala Dewan Ekonomi Nasional (DEN) RI Luhut Binsar Pandjaitan.
Ia menjelaskan, kebijakan ini menggunakan GovTech untuk membatasi akses publik bagi penunggak kewajiban pajak. Bagi perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pajak akan diblokir dari ekspor impor.
"Lebih jauh lagi nanti, kamu ngurus paspormu, tidak bisa karena kamu belum bayar pajak. Kamu ndak bisa nanti kalau lebih jauh lagi, kamu memperbarui izinmu (SIM), gak bisa,” kata Luhut dalam keterangannya dikutip Senin (13/1/2025).
Berikut poin-poin penting pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan:
1. Keterkaitan Pajak dengan Layanan Publik
Luhut menyebut bahwa masyarakat yang tidak membayar pajak tidak akan bisa memperpanjang SIM atau mengurus paspor.
2. Implementasi GovTech
Teknologi pemerintahan (GovTech) akan digunakan untuk memantau dan memastikan kepatuhan pajak masyarakat dan perusahaan.
3. Blokir Otomatis
Perusahaan yang tidak membayar pajak akan terkena pemblokiran otomatis dalam aktivitas ekspor impor.
4. Penerapan untuk Individu
Sama seperti perusahaan, individu yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya juga akan dibatasi akses ke layanan pemerintah lainnya.
5. Pengawasan Pajak yang Lebih Efektif
GovTech memungkinkan pemerintah untuk mengawasi dan menindak wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, secara lebih terintegrasi.
Luhut menjelaskan bahwa GovTech diharapkan memperbaiki transparansi dan tingkat kepatuhan pajak di Indonesia. Sistem ini bisa mendeteksi pelanggaran pejabat, meningkatkan akuntabilitas dalam pemerintahan.(*)
