Breaking News

Seorang Pengedar Sediaan Farmasi Ilegal Berhasil Diamankan Polisi

Satres Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu terbesar seberat 5 kg, di wilayah Polda Jawa Barat, dengan dua tersangka yang berhasil diamankan dengan 1 orang DPO.

Foto ilustrasi : orang diborgol polisi

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan, pada 1 Januari 2025 Polres Subang mendapat informasi terkait melintas peredaran narkotika jenis sabu seberat 5 kg, yang akan diedarkan di wilayah Kabupaten Karawang. 

"Setelah melakukan penyelidikan, Satres Narkoba Polres Subang berhasil mengamankan barang bukti, berikut dua orang tersangka, dan sejumlah barang bukti, 1 orang tersangka lainnya masih DPO, dengan TKP di Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang," ujar AKBP Ariek kepada wartawan di Subang, Kamis (23/1/2025).

Kedua tersangka yang berhasil diamankan, lanjut Kapolres Subang, yakni UP (38), dan YS (42), dengan barang bukti yang berhasil diamankan selain 5 kg narkotika jenis Sabu, yang dibungkus pakai plastik makanan, HP 8 unit, dan timbangan 1 unit serta kendaraan roda 4 satu unit.

"Modus operandi, dengan cara COD, dan tatap muka, dan barang bukti sabu seberat 5 kg itu, rencananya akan di pecah-pecah oleh para tersangka," terangnya.

Keuntungan dari mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 5 kg tersebut, para tersangka, disebutkan Ariek, bisa meraup untung sebesar Rp 2,5 miliar, dari total Rp 5 miliar.

"Dimana para tersangka akan mendapatkan upah dari hasil penjualan sabu tersebut, sebesar Rp 5 juta, dengan eatimasi jika diuangkan, narkotika jenis sabu seberat 5 kg, yang berhasil kami sita itu, para tersangka akan mendapatkan untung sebesar Rp 2,5 miliar, dari total Rp 5 miliar," papar Ariek.

Pasal yang disangkakan, dikatakan AKBP Ariek, pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana mati, atau hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, dan denda sebesar Rp 10 miliar," tuturnya.

Kapolres menambahkan, dengan terungkapnya kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kg tersebut, berhasil menyelamatkan 50 ribu jiwa lebih, dari penyalahgunaan qqnarkoba tersebut.

"Maka dari itu, saya berharap, jika masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut, jangan ragu dan segan untuk melapor ke Polisi, dan laporan masyarakat tersebut dipastikan akan ditindaklanjuti, seperti kasus yang berhasil kami ungkap hari ini," tandas Kapolres Subang.(*)

Posting Komentar