Wajib Tahu! Ini Tujuh Hak PPPK Paruh waktu
Pemerintah memberikan tujuh hak untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Hal ini merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut, meskipun PPPK paruh waktu bekerja dengan sistem kontrak, mereka tetap mendapat tujuh hak sesuai keputusan. Dari keputusan tersebut, berikut rincian tujuh hak PPPK paruh waktu:
1. Nama jabatan merupakan posisi resmi yang dipegang oleh PPPK.
2. Ekspektasi kinerja adalah Sasaran yang harus tercapai selama masa jabatan.
3. Unit kerja penempatan yakni tempat atau instansi di mana PPPK bertugas.
4. Skema kerja ialah pola dan waktu kerja yang diterapkan.
5. Masa perjanjian kerja berarti jangka waktu kontrak yang disetujui.
6. Hak dan kewajiban ialah fasilitas yang diterima serta tanggung jawab yang harus dilaksanakan.
7. Adapun sanksi hukuman atau tindakan apabila melanggar ketentuan kontrak.
Tujuan dari kebijakan ini adalah agar PPPK paruh waktu dapat bekerja dengan baik dan merasa lebih nyaman. Mereka juga akan memperoleh hak yang setara dengan pegawai negeri sipil.
Melalui kebijakan ini, diharapkan para PPPK paruh waktu dapat meningkatkan kualitas kerja mereka dan berkontribusi lebih optimal. Itulah tujuh hak akan diterima PPPK paruh waktu untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. (*)