Anda Berminat, Ini Cara Menjadi Agen Gas LPG 3Kg
Kementerian ESDM melaporkan Gas LPG 3Kg tidak lagi dijual di pengecer mulai Sabtu (1/2/2025). Kini pengecer harus mendaftar menjadi agen pangkalan resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk merapikan subsidi. Dengan adanya aturan tersebut, pendistribusian bantuan bisa lebih tepat sasaran.
Dengan mendaftar melalui OSS, pengecer akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang digunakan untuk mengakses izin dan fasilitas bisnis.
Lebih lanjut, simak cara mendapatkan NIB untuk agen pangkalan LPG 3Kg melalui laman resmi oss.go.id:
• Buat Akun
1. Kunjungi www.oss.go.id, lalu klik Daftar di pojok kanan.
2. Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email yang valid. Klik Submit.
3. Cek email untuk aktivasi akun, lalu klik tautan aktivasi.
4. Setelah aktivasi, cek email untuk menerima password, lalu login ke www.oss.go.id.
• Pengajuan IUMK dan NIB
1. Login ke situs OSS, lalu masuk ke halaman Home.
2. Pilih menu Permohonan, IUMK, dan Nomor Induk Berusaha.
3. Lengkapi data profil, lalu klik Simpan dan Lanjutkan.
4. Klik Tambah Usaha, isi data, lalu simpan dan lanjutkan.
5. Pada bagian izin lokasi dan lingkungan, klik Selanjutnya.
6. Pastikan data benar, centang persetujuan, lalu klik Proses NIB dan Izin Usaha.
7. Cetak NIB dan Izin Usaha.(*)