Breaking News

Dianggap Sudah Tidak Relevan Lagi, Legislator Bahas Perubahan UU Kebencanaan

Komisi VIII DPR RI sedang melakukan pembahasan perubahan Undang-Undang Kebencanaan. Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina mengatakan, hal itu dilakukan lantaran Undang-Undang tersebut dibuat pada tahun 1970 sehingga tidak lagi relevan.

Foto : Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina

"Itu sudah tidak relevan dan tidak cocok dengan kondisi sekarang. Sementara hari ini sudah tahun 2025, jadi harus ada perubahan undang-undang," katanya. Minggu (2/2/2025).

Menurutnya, dalam penanganan bencana harus disesuaikan terutama perlunya mengubah cara pandang (mindset). Dalam hal ini, harus lebih mengedepankan upaya preventif atau antisipasi bencana, seperti halnya dilakukan Jepang.

"Jepang pada saat terjadi tsunami dia sudah tahun early warning. Dia upaya preventif sudah dilakukan mulai dari infrastruktur sesuai kondisi kalau terjadi tsunami hingga menginformasikan bencana kepada masyarakatnya," katanya, menjelaskan.

Ia mengatakan, dalam penanganan bencana harus menghilangkan ego sektoral tanpa menyalahkan satu dengan yang lain. Selain itu, menurutnya, pemerintah masih mengandalkan pendekatan reaktif dalam penanggulangan bencana, bukan preventif.

Untuk itu, ia menekankan pentingnya perubahan pendekatan dalam mitigasi bencana. Utamanya dengan mengedepankan antisipasi bencana."Kami di DPR sudah menyampaikan agar anggaran difokuskan pada antisipasi. Jadi bukan hanya soal kedaruratan,” ujarnya.

Ia mengatakan, sistem penanggulangan bencana yang ada saat ini memerlukan perbaikan yang komprehensif. Menurutnya, perubahan regulasi sangat penting untuk memastikan efektivitas dalam menangani bencana di masa depan.

Selain itu, lanjut dia, kesadaran masyarakat juga harus ditingkatkan terkait pentingnya mitigasi bencana. Terlebih, dengan pemahaman yang lebih mendalam, masyarakat akan lebih siap menghadapi kemungkinan bencana yang dapat terjadi di lingkungan mereka.(*)

Posting Komentar