Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Februari 2025 merilis daftar terbaru perusahaan fintech pinjaman online legal dan ilegal. Masyarakat harus hati-hati memilih pinjol, karena jika memilih pinjol ilegal menimbulkan risiko bunga tinggi dan penagihan tak sesuai.
Pastikan perusahaan pinjol terdaftar dan berizin OJK, untuk keamanan dan perlindungan hukum bagi peminjam yang menggunakan layanan tersebut. Berikut daftar pinjol legal dan ilegal 2025 menurut OJK:
Pinjaman Online Legal
- Kredit Pintar
- Amartha
- Boost
- Toko Modal
- Modalku
- Kredit Pintar
- Mekar
- Indodana
- Solusiku
- Cairin
- Klik Kami
- Danacita
- Ivoji
- Dumi
- iGrow
Pinjaman Online Ilegal
- Layar Pinjam
- Pinjaman Angsuran
- GUDANG SOLUSI
- Kredit Multiguna
- HappyUang
- Perdana
- Pinjaman Uang
- Pinjaman Dana
- Kredit Saldo
- RealPinjaman
- Damai Kekayaan
- Kashmerah
- Meminjam Saya
- KAS EMAS
- Doit Dana
Daftar di atas menunjukkan platform yang sudah terverifikasi legal dan yang beroperasi ilegal. Pastikan memilih pinjol yang terdaftar di OJK untuk menghindari kerugian dan mendapatkan perlindungan hukum.(*)

