Kampus Batal Diizinkan Kelola Tambang, Simak Poin-Poin RUU-Minerba
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah resmi merevisi RUU Minerba. Revisi tersebut disahkan menjadi UU di Paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025. )
Dalam hal ini pemerintah hadir diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Salah satu poin diubah adalah membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba.
Sebaliknya, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) diberikan kepada BUMN, BUMD. Hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.
Kemudian, pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan juga diatur dalam UU Minerba. Pemberian izin itu pun sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif.
Supratman menjelaskan, ada sejumlah poin yang menjadi inisiasi legislatif dalam RUU minerba tersebut. Pertama, adanya perubahan skema dalam rangka pemberian izin usaha pertambangan ataupun wilayah izin usaha pertambangan.
"Semua mekanisme lelang berubah dengan pemberian mekanisme lelangnya tetap. Tetapi juga sekaligus ada pemberian dengan cara prioritas," kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Menurutnya, perubahan skema itu dalam rangka memberikan keadilan bagi pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Termasuk, koperasi.
"Itu isi yang paling penting untuk kita lakukan, dengan pemberian skema prioritas yang ada. Itu artinya pembagian sumber daya alam yang kita miliki semua komponen bangsa termasuk BUMD daerah penghasil," ujarnya.
"Itu bisa mendapatkan izin usaha pertambangan, yang akan dikoordinasikan oleh menteri ESDM. Dalam rangka pengembangan sumber daya ekonomi di masing-masing wilayah."
Kemudian, usulan kedua dari DPR ialah membatalkan pemberian konsesi kepada perguruan tinggi. RUU Minerba itu hanya memberikan bantuan dana kepada perguruan tinggi untuk melakukan riset, termasuk beasiswa kepada mahasiswa.
"Jadi di dalam revisi undang-undang kali ini, yang ada adalah bahwa akan ada penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN maupun BUMD. Maupun juga badan usaha swasta yang diberi penugasan khusus," katanya.
"Nanti mereka yang akan membantu bagi kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset. Termasuk juga menyangkut soal pemberian biasiswa kepada mahasiswanya."
Politikus Partai Gerindra itu menekankan bila pemerintah tidak memberikan izin langsung kepada kampus. Penugasan khusus bagi kampus tersebut hanya akan disediakan lewat penugasan kepada BUMN.
"Jadi tadinya usulannya itu pemberian langsung kepada kampus dan akhirnya disepakati itu tidak jadi diberikan kepada perguruan tinggi. Itu sikap pemerintah," ucapnya.
Pengelolaan Minerba Sepenuhnya Diserahkan ke BUMN dan BUMD
Ia mengungkapkan, poin lain dari RUU Minerba ialah pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Supratman menekankan pemberian izin itu sudah disepakati antara pemerintah dengan Legislatif.
"Yang kedua juga terkait dengan pemberian konsesi kepada Ormas Keagamaan, Ormas Keagamaan dan itu sudah disepakati antara pemerintah maupun bersama dengan DPR. Kira-kira itu poin penting dari yang disepakati antara pemerintah dan DPR kali ini," katanya.
Untuk itu, Supratman menegaskan, bahwa tidak ada pemberian konsesi kepada perguruan tinggi untuk mengelola dalam RUU Minerba. Pengelolaan minerba sepenuhnya diserahkan kepada BUMN maupun BUMD.
"Nanti bagi kampus yang membutuhkan diberikan penggunaan dana riset maupun bantuan terhadap beasiswa yang ada," ujarnya. Hal senada disampaikan Bahlil terkait dihapusnya pemberian konsesi kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba.
Ia kembali menggarisbawahi, izin pengelolaan minerba sepenuhnya diberikan kepada BUMN dan BUMD. "Apa yang disampaikan Pak Menteri Hukum bahwa tolong dipertebal informasi undang-undang ini tidak memberikan automatically kepada kampus," ucapnya.
"Tetapi pemerintah memberikan kepada BUMN dan BUMD. Serta badan usaha lain." (*)

