Komisi XIII DPR Setujui Naturalisasi Tiga Pesepak Bola
Komisi XIII DPR menyetujui permohonan pemberian status warga negara Indonesia kepada tiga pemain sepak bola keturunan. Ketiganya adalah Tim Henri Victor Geypens, Dion Wilhelmus Eddy Markx, dan Ole Lennard Ter Haar Romenij.
Ketetapan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Dewi Asmara, usai rapat kerja komisi tersebut pada Senin (3/2/2025). Turut hadir Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, dan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo.
Pada kesempatan itu, Tim dan Dion hadir secara daring, sedangkan Romenij tidak hadir di ruang virtual. "Untuk selanjutnya ini akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan," kata Dewi.
Widodo menyatakan tiga atlet sepak bola itu telah melalui pemeriksaan hingga penelitian kewarganegaraan. Menurut dia, mereka telah memenuhi syarat pemberian kewarganegaraan Indonesia.
"Permohonan tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 11/2002 tentang keolahragaan," ujarnya. Serta Peraturan Menpora Nomor 10/2023 tentang tata cara pemberian rekomendasi atas usulan pemberian kewarganegaraan RI bagi olahragawan asing.
Widodo mengatakan rekomendasi untuk naturalisasi diberikan karena ketiga atlet itu memiliki darah Indonesia. "Mereka akan memperkuat Timnas Indonesia pada sejumlah pertandingan nasional hingga internasional," ucapnya.(*)