Legislator Dukung Kebijakan Baru Gas Melon
Pemerintah mewajibkan masyarakat membeli gas melon LPG 3 kg langsung dari pangkalan resmi mulai Sabtu (1/2/2025). Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menegaskan kebijakan ini bertujuan memastikan distribusi gas bersubsidi tepat sasaran.
"Warung-warung kecil yang sebelumnya menjual gas melon tidak mendapatkan pasokan dari pangkalan, kini menjadi lebih terarah. Pasalnya, terdapat dugaan bahwa gas melon sering digunakan oleh mereka yang sebenarnya mampu membeli gas 12 kg,” ucap Saleh saat ditemui rri.co.id dalam Rapat Kerja dengan Menteri Pariwisata RI, di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Ia juga mencatat adanya kemungkinan perubahan pola pembelian masyarakat. Jika sebelumnya satu orang membeli satu tabung, namun ada yang membeli dua sekaligus, menyebabkan stok lebih cepat habis.
Kenaikan permintaan ini bisa menimbulkan kepanikan di masyarakat. Pemerintah diminta memastikan pasokan tetap stabil agar tidak terjadi lonjakan harga di tingkat pengecer.
Selain itu, Saleh mengingatkan masyarakat juga memiliki peran dalam mengawasi peredaran gas melon. "Kalau misalnya ada yang mengatakan hilang, coba dicek sebetulnya barangnya ada di pangkalan atau di atas pangkalan itu lagi?" ucapnya.
Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat aktif melaporkan ke pihak terkait jika menemukan indikasi penyimpangan. "Bisa disampaikan ke Pertamina, PT Gas, atau ke DPR supaya kita punya referensi yang terjadi apa," kata Saleh.
Meski demikian, ia optimistis bahwa kondisi ini hanya bersifat sementara hingga sistem distribusi baru berjalan optimal. Masyarakat diharapkan bersabar dan mendukung upaya pemerintah dalam menata kembali distribusi gas melon agar lebih tepat sasaran.(*)