Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Pasca Geledah Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM Untuk Kasus Tata Kelola Minyak, Kejagung Periksa Puluhan Saksi

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Senin (10/2/2025). Penggeledahan dilakukan terkait dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah.

Selain itu, uga terkait produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Penggeledahan sendiri berlangsung sejak siang hingga sore yang dilakukan di tiga ruangan berbeda.

Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM

"Dilakukan di tiga tempat atau di tiga ruangan. Di antaranya ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan di ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya lima kardus berisi dokumen, barang bukti elektronik berupa ponsel sebanyak 15 unit, satu unit laptop, serta empat soft file.

“Setelah barang-barang tersebut ditemukan, dikumpulkan, maka oleh penyidik juga pada saat yang sama dilakukan penyitaan,” ucapnya. Nantinya, kata dia, barang bukti yang disita akan didalami untuk membuat terang dugaan korupsi ini.

Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Kasus Tata Kelola Minyak, Kejagung Periksa Puluhan Saksi

Terkait penggeledahan ini, Kementerian ESDM sendiri menghormati setiap proses penegakan hukum yang dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. “(ESDM) menghormati apa yang dilakukan oleh aparat hukum dan siap untuk bekerja sama dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Chrisnawan Andity, dilansir Antara.

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding. Selain itu juga terkait Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Terkait kasus ini, Kejagung telah memeriksa puluhan saksi. "hingga saat ini sudah mengumpulkan setidaknya bukti-bukti berupa keterangan saksi terhadap 70 orang saksi dan sudah dilakukan pemeriksaan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (11/2/2025), dilansir Antara.

Selain itu, Penyidik Jampidsus juga telah memeriksa satu orang ahli keuangan negara. Ia memaparkan, kasus ini bermula ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

Peraturan itu mengatur mengenai prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. “Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,” ujarnya.

Ia menyebut, minyak bagian dari KKKS swasta wajib ditawarkan kepada Pertamina. Apabila penawaran tersebut ditolak Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor.

Akan tetapi, subholding Pertamina, yaitu PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) diduga berusaha menghindari kesepakatan. Dalam periode tersebut juga terdapat Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) yang diekspor.

Hal ini karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang lantaran pandemi Covid-19. Namun pada waktu yang sama, Pertamina justru mengimpor minyak mentah guna memenuhi intake produksi kilang.

“Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah, dikilang, harus digantikan dengan minyak mentah impor. Yang merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah,” ujarnya.(*)


Hide Ads Show Ads