Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Pemilik Warteg Keluhkan Biaya Sertifikat Halal Mahal

Pemilik warung tegal (warteg) mengeluhkan biaya pembuatan sertifikat halal yang dinilai cukup mahal. Ketua Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara), Mukroni, menyebut harga sertifikasi bisa mencapai Rp8-10 juta.
Foto ilustrasi

"Memang ada beberapa teman yang mengajukan ke BPJPH, tetapi harus melalui konsultan," kata Mukroni, Rabu (12/2/2025). Menurutnya, biaya dari konsultan tersebut bervariasi, bahkan ada yang mencapai angka fantastis.

Ia menjelaskan, sistem pendaftaran melalui situs SiHalal sebenarnya cukup memudahkan pelaku usaha. Namun, ada tahapan tambahan seperti penyelia halal dan audit dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

"LPH akan memeriksa menu yang disediakan, memastikan tidak ada bahan non-halal," ujar Mukroni. Proses ini melibatkan penelusuran asal bahan makanan, termasuk daging dan ayam yang harus bersertifikat halal.

Ia mengatakan, harga normal pendaftaran sertifikat halal sebenarnya sekitar Rp650.000. "Namun, pelaku usaha tetap harus membayar biaya tambahan untuk penyelia halal dan audit," ujarnya.

Proses sertifikasi ini dinilai cukup rumit karena warteg harus menunjukkan bukti pembelian bahan dari sumber halal. Jika tidak bisa membuktikan asal bahan, maka sertifikat halal tidak dapat diberikan.

Menurut Mukroni, banyak pemilik warteg yang akhirnya menunda pengajuan sertifikat halal karena faktor biaya. Mereka masih menunggu kebijakan yang lebih memudahkan usaha kecil dalam memperoleh sertifikasi.

Ia berharap prosedur ini bisa lebih sederhana mengingat warteg umumnya dikelola oleh komunitas santri. Selain itu, ia menekankan bahwa mayoritas warteg memang sudah menggunakan bahan yang sesuai dengan standar halal.(*)

Hide Ads Show Ads