Penjual LPG yang Tak Taat Aturan Terancam Sanksi
Masih adanya warga yang mengantri membeli elpiji 3 Kg menjadi perhatian pemerintah Kabupaten Bogor.
Tidak hanya kelancaran pasokan ke setiap pangkalan, Pemkab Bogor melalui Dinas Perdagangan juga mengawal harga jual elpiji 3 kg di pasaran.
“ Harga tabung elpiji 3 kg yang dijual harus sesuai standar pusat, yakni Rp.18.700 (tingkat agen), jika di jual jauh dari itu akan mendapat penalti berupa pengurangan kuota penjualan atau bahkan penghentian sementara penjualan,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Tertib Niaga Disdagin Kabupaten Bogor, Anton Sudjana, Kamis (6/2/2025).
Ada toleransi harga di berikan kepada pedagang pengecer yakni dengan margin tidak lebih dari Rp.2000.
Untuk menertibkan harga dan memutus rantai pasokan yang panjang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bogor menerapkan Nomor Induk Berencana (NIB) kepada penjual atau pengecer yang ingin menjadi pangkalan.
Lebih lanjut, Anton berharap dengan adanya sanksi seperti itu harga yang dijual bisa tepat sasaran dan tidak melambung tinggi. (*)
