PPAPT Kelola KIP-Kuliah 2025, Penerima PIP Dikdasmen Prioritas
Pemerintah mengalihkan pengelolaan KIP-Kuliah 2025. Sebelumnya dikelola oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), kini menjadi Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT).
Pemerintah menetapkan prioritas KIP-Kuliah 2025 ialah penerima Program Indonesia Pintar (PIP) jenjang pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen). Hal ini bertujuan untuk memastikan bantuan tepat sasaran bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Mengutip situs resmi Pulapdik Kemendikbudristek, penerima PIP atau KIP SMA, SMK, MA, serta Paket C menjadi prioritas utama. "Prioritas diberikan agar mereka yang sudah menerima bantuan pendidikan sejak sekolah tetap mendapatkan dukungan hingga ke perguruan tinggi," ujar Ketua Pokja Beasiswa, Septien Prima Diassari, dikutip Jumat (7/2/2025).
Meski bukan penerima KIP di SMA, tidak terdaftar di DTKS/PPKE, serta bukan peserta PKH/KKS, tetap berpeluang mendapatkan KIP-Kuliah. Syaratnya, mereka harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau kantor desa sebagai bukti kondisi ekonomi.
Kelengkapan administrasi seperti SKTM menjadi solusi bagi calon penerima yang belum tercatat dalam program bantuan sebelumnya. Oleh karena itu, pemerintah mengimbau calon mahasiswa segera melengkapi persyaratan agar bisa memanfaatkan program ini.
Pemerintah berharap kebijakan ini memperluas akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa kurang mampu di seluruh Indonesia. Dengan memberikan prioritas bagi penerima PIP, diharapkan program ini semakin tepat sasaran dan mampu mendukung keberlanjutan pendidikan mereka (*)
