KAI Larang Masyarakat Ngabuburit di Jalur Kereta Api
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan masyarakat tidak melakukan aktivitas ngabuburit di sekitar jalur kereta api selama Ramadan. Aktivitas ini dianggap berbahaya dan dapat mengancam keselamatan jiwa.(2/3/25).
“Selama bulan suci Ramadhan, masih ditemukan masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka. Kami ingin mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan selain operasional perkeretaapian,” kata Vice President Public Relations KAI Anne Purba, Sabtu (1/3/2025).
Larangan ini diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) melarang siapa pun berada di jalur kereta api.
Pasal ini juga melarang siapa pun melakukan aktivitas yang dapat mengganggu operasional kereta. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan hukuman penjara maksimal tiga bulan.
Selain itu, pelaku pelanggaran dapat didenda hingga Rp15.000.000, sesuai Pasal 199 undang-undang tersebut. Sebagai upaya pencegahan, KAI melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui kunjungan ke sekolah-sekolah dan komunitas.
Selain edukasi, patroli keamanan juga diperketat dengan menambah personel di titik-titik rawan. KAI bekerja sama dengan aparat setempat untuk meningkatkan pengamanan di daerah-daerah yang rawan gangguan keamanan dan ketertiban.
Menjelang angkutan Lebaran 2025, KAI memperketat pengawasan di jalur kereta api melalui inspeksi berkala dan pengecekan ke lapangan. Pengawasan juga difokuskan pada perlintasan sebidang yang tidak terjaga dan wilayah yang memiliki risiko tinggi gangguan keselamatan perjalanan.
Masyarakat diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar rel kepada petugas KAI atau pihak berwenang.(*)

