Senjata api yang digunakan HS (53) dalam aksi intimidasi terhadap mobil berisi sejumlah perempuan di Kota Baru Parahyangan ternyata memiliki izin kepemilikan. Namun, Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri akan mencabut izin tersebut secara resmi.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan bahwa senjata api milik HS saat ini diamankan di gudang Satuan Intelijen Polres Cimahi.
“Untuk sementara senjata api milik pelaku diamankan, dan nanti izin kepemilikannya akan dicabut,” ujar Tri, Selasa (4/3/2025).
Tri menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan intimidasi terhadap korban, IZ (22), dipicu oleh masalah asmara.
Pelaku dan korban diketahui pernah menjalin hubungan tanpa status selama empat tahun, namun korban enggan melanjutkan hubungan tersebut, yang membuat HS marah.
Kejadian ini menjadi perhatian publik setelah video aksi intimidasi tersebut viral di media sosial. Anggota DPR RI Ahmad Saroni turut membagikan video itu melalui akun Instagram pribadinya. Insiden terjadi pada Minggu 2 Maret 2025 yang lalu di kawasan Kota Baru Parahyangan.
Dalam video berdurasi lebih dari satu menit, HS tampak mengetuk kaca mobil korban menggunakan senjata api. Ia mengaku spontan menghadang mobil tersebut setelah melihat kendaraan miliknya dikendarai korban.
"Tidak ada janjian, spontanitas. Jadi saya lihat mobilnya dan saya hadang," kata HS.
HS berdalih membawa senjata api hanya untuk menakuti korban. Ia pun menyatakan penyesalannya atas tindakan tersebut.
"Saya menyesal dan memohon maaf kepada seluruh rakyat dan Polri yang telah saya kecewakan. Saya bersalah dan siap menghadapi segala proses hukum sebagai warga negara yang taat," ujarnya.
Kapolres Cimahi menegaskan bahwa HS dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.(*)


