Polres Bantul Bongkar Makam Wanita Korban Miras Oplosan
Polres Bantul menggelar pembongkaran makam (ekshumasi) terhadap satu dari dua jenazah yang diduga meregang nyawa akibat mengkonsumsi miras oplosan. Makam yang dibongkar adalah makam RKP (21) di Pemakaman Lowanu, Mergangsan, Kota Yogyakarta pada Kamis (6/3/2025).
Kasat Reskrim Polres Bantul, Iptu Iqbal Satya Bimantara menjelaskan, langkah tersebut untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban. “Ini (ekshumasi) dilakukan pengecekan secara ilmu kedokteran tentang penyebab kematian serta ada tidaknya kejanggalan,” ucapnya.
Iptu Iqbal menambahkan, untuk sementara kandungan bahan pada miras oplosan yang menjadi penyebab kematian korban masih belum diketahui. Ia pun menegaskan apapun hasil dari ekshumasi tersebut, tidak menutup kemungkinan akan memunculkan tersangka.
“Untuk kandungan bahan-bahan (oplosan), kami juga belum tahu. Kami masih menunggu barang bukti yang ada karena barang-barang yang ada masih diperiksa,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dua orang wanita menjadi korban miras oplosan di Kabupaten Bantul. Keduanya meregang nyawa akibat mengkonsumsi miras oplosan yang dicampur dengan obat terlarang.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry mengatakan, kejadian bermula saat KPP (21) bersama AF (27) membeli miras dan hendak minum bersama, Sabtu (1/3/2025). KPP kemudian mengajak dua orang perempuan yakni RKP (21) warga Mergangsan, Kota Yogyakarta dan MAM (24) warga Gondokusuman, Kota Yogyakarta.
“Sebelum diminum, KPP menggerus pil sapi dan mencampurkannya ke miras tersebut. Keempatnya kemudian mengkonsumsi miras oplosan tersebut bersama-sama di rumah KPP di wilayah Tamanan, Banguntapan, Bantul,” kata Jeffry.
RKP (21) dan MAM (25) kemudian ditemukan tewas usai pesta minuman keras. KPP (21) bersama AF (27) kini mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) TNI AU dr Hardjolukito dan Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY. (*)

