
Awal 2025, Imigrasi Soekarno-Hatta Telah Menolak 148 WNA
0 menit baca
Sebanyak 148 warga negara asing (WNA) ditolak masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sepanjang 2 Januari hingga 9 April 2025. Hal ini dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto, kepada RRI, Senin (14/4/2025).
Menurut Fanny, Penolakan ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian. Ia mengungkapkan bahwa mayoritas WNA yang ditolak masuk memiliki masalah serius, seperti paspor yang masuk daftar pencekalan (cekal) hingga tidak dapat menjelaskan tujuan kedatangan mereka ke Indonesia.
“Selain paspor yang bermasalah, banyak WNA tidak mampu memberikan alasan jelas mengenai kunjungannya. Ini membuat petugas kami harus bertindak tegas demi keamanan negara,” ujar Fanny, Senin (14/4/2025).
WNA yang ditolak berasal dari berbagai negara, dengan pelanggaran beragam. Beberapa bahkan kedapatan menggunakan paspor palsu, memiliki paspor ganda, hingga diduga terlibat dalam pencurian di dalam pesawat.
Tindakan ini, kata Fanny, mengacu pada Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024. Yakni tentang tata cara pemeriksaan masuk dan keluar wilayah Indonesia di tempat pemeriksaan imigrasi.
“Semua prosedur telah kami lakukan sesuai regulasi yang berlaku. Penolakan ini bagian dari komitmen kami menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah Indonesia,” ujarnya.
Langkah tegas ini menjadi pengingat bahwa imigrasi Indonesia tidak memberikan ruang bagi pelintas asing yang melanggar aturan. Begitupun yang tidak memiliki maksud kunjungan yang jelas ke Indonesia.(*)