Breaking News :
Kabar Baik Bagi Pelancong ke Betawi, Pemprov DKI Tiadakan Operasi Yustisi Kependudukan

Kabar Baik Bagi Pelancong ke Betawi, Pemprov DKI Tiadakan Operasi Yustisi Kependudukan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak akan menggelar Operasi Yustisi pendatang usai Lebaran 2025. Operasi Yustisi dinilai tidak efektif untuk mencegah pendatang masuk ke Jakarta.
Foto ilustrasi

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan, penghapusan Operasi Yustisi dilakukan sejak 2018. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menegaskan untuk meniadakan operasi yustisi kependudukan usai arus balik lebaran.

"Pak Gubernur menyampaikan bahwa tidak ada Operasi Yustisi terkait pendatang untuk arus balik, karena Jakarta terbuka untuk semua orang. Sejak 2018, Pemprov DKI Jakarta tidak lagi melakukan Operasi Yustisi karena dinilai tidak efektif untuk menekan pendatang," kata Budi Awaludin, Minggu (6/04/2025).

Menurut dia, Pemprov DKI akan mengendalikan urbanisasi dengan pendataan melalui Disdukcapil. Pendataan untuk pendatang dinilai lebih efektif, karena selain demi ketertiban administrasi kependudukan, juga memastikan pendatang mendapatkan layanan publik.

Budi meminta agar pendatang agar melapor ke RT dan Disdukcapil setempat. Misal jika ingin tinggal permanen di Jakarta, maka mereka wajib membawa surat keterangan pindah dari daerah asal, kemudian melapor ke RT/RW dan Disdukcapil.

Selanjutnya, harus ada jaminan atau kepastian tempat tinggal dan kerja. Bagi pendatang yang menetap tidak permanen, cukup membawa surat pengantar RT/RW terdekat lalu ke Disdukcapil.

Pendatang harus memiliki dokumen Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Dokumen tersebut dapat diurus di Disdukcapil asal atau daerah tujuan.

"Jakarta adalah kota yang terbuka untuk siapa saja, dan sebenarnya tidak ada persyaratan khusus. Namun, Pak Gubernur menyampaikan pendatang harus punya dokumen kependudukan, sehingga memudahkan jika digunakan pelayanan publik," ujarnya.

Budi menjelaskan bahwa kelengkapan dokumen tersebut demi melindungi para pendatang, dan ada konsekuensi jika tidak memiliki dokumen kependudukan. Ia mengingatkan, konsekuensi tersebut di antaranya tidak mendapatkan pelayanan publik karena dianggap bukan warga Jakarta.

"Kalau misal tidak memiliki SKPWNI, tidak bisa jadi penduduk DKI, maka kesulitan mengurus pelayanan publik di Jakarta. Kan kasihan, karena dianggap bukan penduduk DKI," ucapnya.(*)
BERITA TERKINI
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar