Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

KPK Sebut Ada Kendala Teknis Sita Motor Ridwan Kamil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan ada kendala teknis dalam proses penyitaan motor eks Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Namun, KPK tak mengungkap kendala tersebut.(21/4/25).
KPK: Ada Kendala Teknis Sita Motor Ridwan Kamil

"Ya saya pikir masalah teknis aja itulah. Kalau kendala teknisnya terselesaikan nanti ya pasti akan dilakukan sama dengan barang bukti lain," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Cahyanto di gedung ACLC KPK, Senin (21/4/2025).

Fitroh juga membantah soal isu efisiensi anggaran yang menjadi masalah tersebut. "Engga, ga ada kendala anggaran, kalau kendala anggaran saya pikir engga terlalu ini lah," kata Fitroh.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merahasiakan lokasi penyimpanan motor sitaan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Diketahui, motor Ridwan Kamil disita diduga berasal dari hasil korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

"Info terakhir dari Penyidik kendaraan motor milik RK yang sudah disita sudah tidak lagi berada di Rumah RK. Sudah digeser ke lokasi aman oleh Penyidik yang tempatnya belum bisa disampaikan saat ini oleh Penyidik," kata jubir KPK Tessa Mahardhika yang dikutip, Senin (21/4/2025).

KPK menduga motor gede mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil bersumber dari korupsi. Korupsi itu terkait penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

“KPK menyita sebuah kendaraan-kendaraan itu tentunya bisa menjadi bagian dari proses korupsi yang terjadi. Apakah itu sebagai sarana atau juga kendaraan tersebut dibeli menggunakan hasil dari tindak pidana,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Tessa mengatakan motor tersebut belum dibawa oleh KPK, dan masih dipinjampakaikan ke RK. "Pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi ya oleh pihak yang dipinjam-pakaikan," kata Tessa.

Dalam kasus ini, KPK resmi menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Kelima tersangka yaitu, Yuddy Renaldi (YR) Mantan Dirut bank bjb, Widi Hartoto (WH) Pemimpin Divisi Corporate Sekretary BJB.

Serta tiga pihak swasta, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH) dan R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK). "KPK per tanggal 27 Februari 2025 telah menerbitkan 5 buah Sprindik, nomor 13-17 untuk 5 orang tersangka," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo di gedung Merah Putih, Kamis (13/3/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami rekayasa pengadaan iklan di bank Jawa Barat dan Banten (BJB). Tak hanya itu penyidik juga mendalami penunjukkan rekanan vendor yang mendapatkan iklan tersebut.

Pendalaman dilakukan setelah memeriksa tiga pihak internal Bank BJB. Mereka adalah Roni Hidayat Ardiansyah (Manajer Keuangan Internal Bank BJB).

Selanjutnya Dadang Hamdani Djumyat (mantan Group Head pengadaan Logistik, IT dan Jasa BJB). Terakhir Wijnya Wedhyotama (Officer Pengawasan Pengadaan Logistik IT dan Jasa Umum BJB).

Hal itu dikonfirmasi oleh Juru KPK Tessa Mahardhika, Senin (21/4/2025). "Didalami terkait rekayasa pengadaan di Bank BJB untuk menunjuk rekanan yang sama sejak 2021-2023," kata Tessa.

Dalam kasus ini, KPK resmi menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di bank bjb. Kelima tersangka yaitu, Yuddy Renaldi (YR) Mantan Dirut bank bjb, Widi Hartoto (WH) Pemimpin Divisi Corporate Sekretary bjb.

Serta tiga pihak swasta, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH) dan R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK). KPKmenjelaskan bahwa dugaan korupsi ini berlangsung selama periode 2021 sampai dengan pertengahan 2023.

Pada saat itu, Divisi Corsec BJB merealisasikan anggaran untuk promosi umum dan produk bank senilai Rp409 miliar. KPK sendiri telah menggeledah kantor Bank BJB di Bandung dan sejumlah lokasi lainnya, salah satunya rumah mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil.(*)

Hide Ads Show Ads