Breaking News :
Penangguhan Visa Umrah dan Kunjungan Keluarga bagi Warga Indonesia

Penangguhan Visa Umrah dan Kunjungan Keluarga bagi Warga Indonesia

Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan kebijakan penangguhan sementara penerbitan visa umrah, kunjungan bisnis, dan kunjungan keluarga bagi warga dari Indonesia. 

Penangguhan Visa Umrah/(industri/@pixabay)

Kebijakan ini akan diberlakukan mulai besok hingga 10 Juni 2025 atau sampai selesai penyelenggaraan ibadah haji 1446 Hijriah. 

Selain Indonesia, penangguhan ini juga berlaku bagi warga dari 13 negara lainnya, antara lain India, Mesir, Pakistan, Yaman, Tunisia, Maroko, Yordania, Nigeria, Aljazair, Irak, Sudan, Bangladesh, dan Libya.

Meski begitu, bagi warga dari negara-negara tersebut yang sudah memiliki visa dengan masa berlaku masih aktif, mereka tetap diizinkan masuk ke Arab Saudi sampai 13 April 2025 dan diwajibkan untuk meninggalkan wilayah kerajaan paling lambat 29 April 2025. 

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah antisipasi agar penyelenggaraan ibadah haji 2025 berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan syariat. 

Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa penangguhan visa merupakan upaya menjaga ketertiban operasional dan keselamatan jamaah haji serta mencegah penggunaan visa nonhaji yang berpotensi mengganggu jalannya ibadah.

Penangguhan penerbitan visa ditujukan untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan ibadah haji. 

Kebijakan ini merupakan bukti keseriusan Arab Saudi dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan efisiensi operasional pelaksanaan haji. 

Dengan membatasi jenis visa yang dapat digunakan, diharapkan risiko gangguan operasional dan potensi masalah keselamatan dapat diminimalisir sehingga seluruh proses pelaksanaan ibadah haji berjalan lancar dan penuh berkah.

Dahnil juga mengungkapkan bahwa koordinasi dengan menteri imigrasi dan pemasyarakatan Republik Indonesia telah dilakukan guna mengawasi penggunaan visa oleh jamaah haji. 

Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap calon jamaah mematuhi prosedur dan regulasi resmi yang telah ditetapkan. 

BP Haji mengimbau kepada masyarakat serta penyelenggara perjalanan ibadah untuk selalu mematuhi kebijakan yang diberlakukan agar keselamatan dan kenyamanan jamaah tetap terjaga. 

Langkah ini diharapkan dapat memberikan jaminan bahwa pelaksanaan ibadah haji tidak hanya tertib, tetapi juga memberikan pengalaman keagamaan yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta.(*)
BERITA TERKINI
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar