2 Cara Resmi Bayar Dam bagi Jemaah Haji RI, Ini Imbauan Kemenag
Jakarta : Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan dua cara resmi untuk membayar dam atau hadyu bagi jemaah haji asal Indonesia.
Imbauan ini disampaikan demi menghindari praktik ilegal dan memastikan pelaksanaan ibadah berjalan sesuai syariat dan peraturan Pemerintah Arab Saudi.
Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1446H/2025M, Muchlis Hanafi, menjelaskan bahwa pelaksanaan penyembelihan hewan dam maupun kurban hanya dapat dilakukan melalui proyek Adahi, sebuah program resmi Pemerintah Arab Saudi.
“Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa pelaksanaan penyembelihan hewan dam dan kurban di Tanah Suci hanya dapat dilakukan melalui proyek atau program Adahi,” ujar Muchlis dalam keterangannya di Makkah, Kamis, 29 Mei 2025..
Waspada Calo dan Jalur Tak Resmi
Muchlis menekankan bahwa segala bentuk transaksi yang melibatkan pihak di luar program Adahi dianggap sebagai pelanggaran hukum. Ia mengingatkan jemaah untuk tidak menggunakan jasa calo, pedagang musiman, maupun rumah potong hewan tidak resmi.
“Tidak bertransaksi di luar proyek Adahi, termasuk dengan pedagang musiman atau calo, individu tak dikenal atau rumah potong hewan tidak resmi. Ini demi keamanan pribadi, kemabruran ibadah, dan ketertiban bersama,” ucap Muchlis.
2 Cara Bayar Dam Resmi untuk Jemaah Indonesia
Kemenag menyampaikan dua jalur resmi yang bisa digunakan jemaah haji RI untuk membayar dam:
1. Melalui Proyek Adahi di Arab Saudi
Mayoritas jemaah haji Indonesia mengambil manasik haji tamattu yang mewajibkan mereka membayar dam berupa satu ekor kambing. Adahi menetapkan harga satu ekor kambing sebesar SAR 720 atau sekitar Rp 3,1 juta. Pembayaran bisa dilakukan melalui:
Situs resmi Adahi menggunakan kartu kredit (Visa/Mastercard) atau kartu mada (ATM).
Layanan elektronik Bank Al-Rajhi (Al Mubasher) dan cabang bank selama musim haji.
Situs dan aplikasi Bank Albilad.
Cabang Saudi Post (Kantor Pos) dengan pembayaran tunai dan penerbitan kupon.
Gerai Asosiasi Amal Haji dan Mu'tamer di Makkah dan Madinah secara tunai.
Untuk membantu proses ini, jemaah haji reguler akan didata oleh Ketua Kloter dan difasilitasi oleh PPIH ke Adahi. Sementara jemaah haji khusus akan dikoordinasikan oleh masing-masing Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Batas akhir pengumpulan data adalah hari Jumat, 31 Mei 2025 pukul 15.00 waktu Arab Saudi,” kata Muchlis.
2. Melalui BAZNAS di Indonesia
Bagi jemaah yang mengikuti pendapat ulama yang membolehkan penyembelihan dam di Indonesia, prosesnya dapat dilakukan lewat Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Pembayaran dilakukan melalui rekening resmi yang telah ditentukan BAZNAS.
Imbauan untuk Jemaah
Kemenag mengimbau seluruh jemaah haji Indonesia untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Arab Saudi. Pembayaran dam melalui jalur resmi bertujuan memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji.(*)