31 Anggota Ormas PP Tangsel Ditangkap, Polisi: Negara Rugi Rp7 Miliar
Tangerang: Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menuturkan pihaknya telah menangkap sebanyak 31 anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) Kota Tangerang Selatan ditangkap polisi karena diduga menguasai lahan parkir RSU Kota Tangerang Selatan secara ilegal sejak 2017.
Dimana, ormas tersebut telah memungut tarif parkir tanpa izin resmi selama delapan tahun meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.
“Sejak 2017 ormas tersebut mematok tarif Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil. Keuntungan dari parkir tersebut dibagi ke anggota, termasuk untuk operasional kantor hingga jatah harian untuk ketua ormas,” kata dia di Mapolda Metro pada Senin, 26 Mei 2025.
"Pada tahun 2022, Pemda Tangerang Selatan sudah memenangkan tender untuk pengelolaan parkir yang sah, namun perusahaan pemenang tak bisa mengelola karena dihalangi dan diintimidasi oleh ormas," terusnya
Untuk mendapatkan haknya, PT BCI sebagai perusahaan resmi yang ditunjuk pemerintah terus melakukan berbagai upaya mengambil alih pengelolaan parkir kerap gagal.
Namun, pekerja mereka mendapat ancaman, bahkan alat parkir seperti palang otomatis dan pos parkir dirusak.
“Ancaman kekerasan juga terjadi, termasuk rencana pembacokan dan pembakaran kendaraan,” ungkapnya
Puncaknya terjadi pada 21 Mei 2025, saat aparat gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Tangsel menggelar operasi dan berhasil menangkap 30 orang anggota ormas di lokasi.
Menurut hasil penyelidikan, ormas PP bisa meraup penghasilan harian dari parkir hingga Rp2,7 juta. Jika dikalkulasikan sejak 2017, total keuntungan ditaksir melebihi Rp7 miliar.
"Dalam satu hari ada sekitar 600 sepeda motor dan lebih dari 170 mobil yang masuk. Kalau dikalkulasi selama satu tahun, bisa mencapai Rp 1 miliar lebih, dan ini sudah berlangsung sejak 2017," ujar Wira.
Hasil pungutan parkir itu kemudian dibagi untuk berbagai kebutuhan internal ormas, termasuk untuk operasional kantor, iuran organisasi, hingga jatah ketua.
Inspektorat Daerah Tangerang Selatan menyatakan bahwa seharusnya pendapatan dari pengelolaan parkir bisa menyumbang sekitar Rp 5 miliar ke kas daerah.
Kini, para pelaku dijerat dengan Pasal 170, 169, 385, dan 335 KUHP atas tindakan kekerasan, persekongkolan, penguasaan lahan tanpa hak, dan ancaman kekerasan.(*)