4 Tersangka Judi Online Diserahkan ke Kejaksaan, Terancam 20 Tahun Penjara
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyerahkan empat orang tersangka kasus judi online melalui situs agen138 kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Rabu, 30 April 2025. Para tersangka berinisial KW, J, JG, dan AH, yang diduga terlibat dalam pengelolaan situs tersebut.
Sebelumnya, penangkapan terhadap J, JG, dan AH dilakukan lebih dulu pada 7 Januari 2025 di Kota Metro, Provinsi Lampung. Hasil pengembangan kemudian mengarah pada KW yang ditangkap di kediamannya di Jakarta Barat pada 14 Januari 2025.
Dalam jaringan ini, KW diketahui berperan sebagai manajer, sementara tiga tersangka lainnya berperan sebagai admin sekaligus pengelola transaksi keuangan, termasuk setoran dan penarikan dana dari para pengguna situs.
Keempat tersangka sempat ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama proses penyidikan. Mereka kini dipindahkan ke Rutan/Lapas Kelas IIA Metro, Lampung, guna menjalani proses hukum dan persidangan lebih lanjut.
Polri juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada kejaksaan, termasuk mobil, perangkat elektronik, serta dana dalam bentuk tunai maupun yang tersimpan di rekening.
Nilai total uang yang disita mencapai lebih dari lima miliar rupiah. Selain itu, turut disita pula sejumlah mata uang asing dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Apabila terbukti bersalah, keempat tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)