Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Artis Jonathan Frizzy Resmi Tersangka Vape Berbahaya

Tangerang: Artis Jonathan Frizzy resmi ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan Catridge Pod berisi liquid Etomidate (vape elektrik berisi obat keras). Pria yang akrab disapa Ijonk itu ditangkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta dikawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
Polisi menggelandang artis Jonathan Frizzy (Ijonk) atau kasus penyelundupan vape elektrik mengandung obat berbahaya dari luar negeri, Senin (5/5/2025)

Hal tersebut berdasarkan hasil pengembangan dari tiga tersangka sebelumnya. Pertama wanita berinisial ER (34) serta dua pria lainnya masing-masing berinisial BTR (26) dan EDS (37).

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung mengatakan pulik figur berinisial JF terlibat kasus undang-undang kesehatan. "Berdasarkan hasil gelar perkara, JF resmi ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Senin (5/5/2025).

Saat ini JF, sambung Ronald, masih dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh penyidik. Terlebih saat penangkapan kondisi JF masih dalam kondisi pemulihan karena sakit pasca operasi.

"JF kita amankan dikawsan Bintaro, Jakarta Selatan. Walau sudah tersangka, namun belum dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan akibat sedang kondisi sakit," kata dia.

Ronald menyatakan, para tersangka dijerat Pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) UU No 17/2023 tentang Kesehatan Junto pasal 55 ayat (1) KUHP. "Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," ujar Ronald.

Diketahui, artis Jonathan Frizzy mangkir panggilan kedua Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait kasus dugaan pengadaan farmasi tanpa izin (vape berbahaya). Sementara polisi telah menetapkan tersangka terhadap dua pria berinisial BTR dan EDS serta satu wanita, ER.

Ronald mengatakan, pihaknya membongkar kasus dugaan pengadaan produk farmasi tanpa izin. Berupa vape mengandung zat etomidate atau obat keras melanggar Undang-Undang Kesehatan.

"Untuk publik figur berinisial JF (Jonathan Frizzy, Red) statusnya masih sebagai saksi dan telah diperiksa sebanyak satu kali. Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan mangkir dan beralasan sakit," ujarnya, Senin (28/4/2025).(*)

Hide Ads Show Ads