Babak Awal Sidang Perdana Gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil Digelar di PN Bandung
Bandung : Selebgram Lisa Mariana hadir di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin, 19 Mei 2025 untuk menghadiri sidang perdana terkait gugatan perdata yang dilayangkannya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Perkara ini terdaftar dengan nomor 184/Pdt.G/2025.
Lisa Mariana meminta doa agar proses hukum berjalan lancar.
“Persiapannya didoakan saja yang baik-baik, semoga berjalan dengan lancar. Ini masih pemanggilan saja, nanti lanjut,”kata Lisa dalam keterangan yang dikutip, Senin, 19 Mei 2025.
Di sisi lain, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi permohonan penundaan sidang perdana kepada Pengadilan Negeri Bandung pada hari yang sama, Senin, 19 Mei 2025.
Menurut Muslim, tim kuasa hukum baru saja menerima surat pemanggilan dari PN Bandung yang merujuk pada gugatan yang dilayangkan Lisa Mariana kepada kliennya. Ia menjelaskan bahwa permintaan penundaan dilakukan karena tim hukum masih mempelajari secara mendalam isi gugatan yang diajukan.
"Tim kami saat ini tengah melakukan kajian secara menyeluruh terhadap materi gugatan perdata yang ditujukan kepada klien kami," ujar Muslim.
Ia juga menegaskan bahwa ketidakhadiran tim kuasa hukum Ridwan Kamil dalam sidang perdana bukanlah bentuk pengabaian terhadap proses hukum, melainkan murni karena alasan administratif dan teknis. Permintaan tersebut, kata dia, telah disampaikan secara resmi melalui surat kepada pengadilan.
“Kami sangat menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang berlangsung di PN Bandung. Pada sidang selanjutnya, kami pastikan tim hukum akan hadir dan mengikuti setiap tahapan persidangan secara aktif,” tambahnya.
Muslim juga menegaskan komitmen Ridwan Kamil terhadap supremasi hukum dan penyelesaian perkara ini sesuai prinsip keadilan.
"Kami berharap semua pihak dapat menyikapi proses ini secara obyektif dan proporsional, serta tidak membentuk opini publik yang dapat mengganggu jalannya proses hukum," tutupnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar setelah penjadwalan ulang oleh pihak pengadilan.(*)
