BMKG Tegaskan Lahan di Tangsel Merupakan Milik Aset Negara Sah dan Legal
Jakarta: Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menegaskan bahwa lahan seluas 12 hektare di Pondok Betung, Tangerang Selatan, yang digunakan untuk pembangunan gedung arsip BMKG adalah aset negara yang sah dan legal.
Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menegaskan bahwa lahan tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kepemilikan negara atas tanah itu diperkuat sejumlah putusan pengadilan, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tertanggal 8 Januari 2007.(25/5/25).
Sebagaimana diketahui, organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya menduduki lahan tersebut. Meski secara hukum tak terbantahkan, BMKG menyebut tetap berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari RT dan RW setempat hingga kepolisian.
Sebelumnya sebelumnya polisi tegaskan GRIB Jaya gunakan lahan BMKG untuk kegiatan komersial.
Bahkan, dialog langsung telah dilakukan dengan pihak ormas dan oknum yang mengklaim sebagai ahli waris. Namun, GRIB Jaya tetap menolak penjelasan dan justru menuntut ganti rugi sebesar Rp5 miliar sebagai syarat untuk meninggalkan lokasi.
BMKG menilai tuntutan tersebut tak berdasar dan merugikan negara, terlebih proyek pembangunan gedung arsip itu sudah berjalan dalam skema kontrak multiyears yang dimulai sejak 24 November 2023 dengan durasi pengerjaan 150 hari kalender.
“Gedung arsip ini penting untuk menunjang sistem informasi dan layanan publik BMKG. Di dalamnya terdapat dokumen strategis untuk audit, investigasi, hingga keterbukaan informasi publik. Ini bagian dari transparansi dan akuntabilitas lembaga,” jelas Taufan.
Karena upaya persuasif tak membuahkan hasil, BMKG akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dengan nomor registrasi e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025.
BMKG berharap pihak berwenang segera melakukan penertiban terhadap aktivitas ilegal GRIB Jaya di atas aset negara tersebut.(*)