DPR Desak Kemenag Tertibkan Travel Nakal yang Gunakan Visa Non-Haji
Jakarta : Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, H. Abidin Fikri, menyoroti maraknya praktik pemberangkatan calon jemaah haji menggunakan visa non-haji.
Ia mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera bertindak tegas terhadap penyelenggara perjalanan haji dan umrah yang tidak mematuhi regulasi.
Menurut Abidin, penggunaan visa selain visa haji resmi tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan dan kepastian hukum jemaah.
Ia menekankan bahwa praktik ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Haji.
“Penggunaan visa non-haji berisiko tinggi. Jemaah bisa terlantar, dideportasi, bahkan berhadapan dengan masalah hukum di Arab Saudi,” ujarnya, Sabtu, 3 Mei 2025
Untuk itu, DPR meminta Kemenag segera mengambil beberapa langkah konkret:
1. Melakukan pengawasan ketat terhadap penyelenggara travel haji dan umrah, termasuk memverifikasi dokumen perjalanan jemaah secara menyeluruh.
2. Memberikan sanksi tegas bagi travel yang terbukti melanggar, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.
3. Meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menggunakan jasa travel resmi yang terdaftar di Kemenag.
4. Memperkuat koordinasi dengan otoritas Arab Saudi guna mencegah masuknya jemaah dengan visa yang tidak sesuai ketentuan.
Abidin juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak tergiur dengan iming-iming keberangkatan cepat atau biaya murah.
Ia mendorong calon jemaah untuk selalu memeriksa keabsahan travel melalui situs resmi Kemenag di [www.kemenag.go.id](http://www.kemenag.go.id) dan memastikan seluruh dokumen perjalanan menggunakan visa haji resmi.
“Mari kita wujudkan penyelenggaraan ibadah haji yang aman, nyaman, dan sesuai syariat. Jangan korbankan keselamatan hanya karena tergiur tawaran yang tidak resmi,” pungkasnya.(*)