Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Hore! Pemerintah Jakarta Berikan Transportasi Umum Gratis untuk Lansia 60 Tahun ke Atas

Jakarta : Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan baru untuk mempermudah akses transportasi umum bagi masyarakatnya. 
Foto ilustrasi penumpang

Sebanyak 15 kelompok masyarakat kini dapat menikmati layanan transportasi umum secara gratis di seluruh jaringan TransJakarta, termasuk bus dan moda transportasi lainnya.

Kelompok masyarakat yang berhak memperoleh layanan transportasi gratis meliputi:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS Pemprov DKI Jakarta
2. Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta
3. Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
4. Karyawan swasta dengan gaji sesuai UMP yang terdaftar melalui Bank DKI
5. Penghuni Rumah Susun Sewa (Rusunawa)
6. Anggota Tim Penggerak PKK
7. Warga dengan KTP Kepulauan Seribu
8. Penerima Raskin di wilayah Jabodetabek
9. Anggota TNI dan Polri
10. Veteran Republik Indonesia
11. Penyandang disabilitas
12. Lansia (usia di atas 60 tahun)
13. Pengurus masjid (marbot)
14. Tenaga pendidik dan kependidikan PAUD
15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)

Untuk mengakses layanan ini, terdapat dua jenis prosedur pendaftaran yang berbeda tergantung pada golongan masyarakat yang bersangkutan.

•Pendaftaran Golongan 1–6?Mereka yang termasuk dalam golongan 1 hingga 6 dapat langsung mendaftar di Bank DKI untuk memperoleh Jakcard Combo. Untuk pendaftaran ini, masyarakat diminta membawa dokumen berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan pasfoto.

•Pendaftaran Golongan 7–15?Kelompok masyarakat ini perlu mendaftar secara online melalui situs resmi klg.transjakarta.co.id untuk memperoleh TJ Card. Dokumen yang diperlukan antara lain KTP, KK, pas foto, serta dokumen pendukung sesuai dengan kategori masing-masing.

Setelah pendaftaran selesai, masyarakat diminta membawa dokumen persyaratan untuk mengambil kartu di Bank DKI dengan ketentuan berikut:
1. Jika datang sendiri: Fotokopi KTP
2. Jika diwakilkan oleh keluarga dalam satu KK: Kartu Keluarga (KK), Fotokopi KTP pendaftar, KTP dan fotokopi KTP perwakilan
3. Jika diwakilkan oleh pihak di luar KK: Surat kuasa bermaterai, KTP dan fotokopi KTP perwakilan

Dengan kebijakan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat mengakses transportasi umum dengan mudah dan terjangkau, terutama bagi mereka yang membutuhkan dukungan sosial dan ekonomi.(*)

Hide Ads Show Ads