Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji 9 WNI Nonprosedural
Medan : Petugas Imigrasi di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, menggagalkan upaya keberangkatan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, mengungkapkan bahwa para penumpang mencurigakan karena memberikan keterangan yang tidak konsisten saat proses wawancara di konter pemeriksaan.
Beberapa di antaranya mengaku hendak berlibur ke Malaysia, sementara lainnya menyatakan akan bekerja.
“Kami langsung melakukan pemeriksaan lanjutan setelah mendapati informasi yang tidak sesuai. Hasilnya, seluruh penumpang ternyata tidak saling mengenal meskipun memiliki tiket penerbangan yang sama. Ini menguatkan dugaan bahwa keberangkatan mereka difasilitasi oleh pihak ketiga,” jelasnya dalam keterangan tertulis pers pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, dua orang mengaku sebagai agen travel yang membawa tujuh orang lainnya untuk berhaji menggunakan visa kerja.
Padahal, visa kerja tidak diperuntukkan untuk pelaksanaan ibadah haji, dan hal ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku.
Petugas Imigrasi kemudian menunda keberangkatan seluruh penumpang serta mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik untuk pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Selain itu, Uray juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran berhaji melalui jalur tidak resmi.
“Niatnya ingin ibadah, tapi jika lewat jalur ilegal malah bisa berujung pada masalah hukum dan keamanan. Sabar menunggu jalur resmi agar ibadah bisa dijalankan dengan tenang dan aman,” ujarnya.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap warga negara yang bepergian ke luar negeri agar selalu sesuai dengan aturan keimigrasian.
Sebagai informasi, upaya keberangkatan nonprosedural ini terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, dan diumumkan secara resmi melalui keterangan pers pada Sabtu, 24 Mei 2025.(*)